URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyayangkan sikap Direktur Utama PT Patra Driling Contractor (PDC), Teddyanus Rozarius dan Direktur Utama PT PGaSolution Erwin Simanjuntak. Yusri menyatakan tidak pantas kedua petinggi BUMN itu bersikap tertutup atas informasi seputar proyek pipa Blok Rokan senilai Rp 3,4 triliun itu.
Mereka harus paham bahwa dalam mengelola anak usaha BUMN asas GCG (God Corporate Governance) harus dijunjung tinggi, karena itu bukan lembaga intelijen.
“Kami sudah mengajukan permintaan informasi sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik terkait proyek tersebut pada 10 Mei 2021. Tapi sama sekali tidak ada jawaban. Ini kan tidak pantas. Mereka ini kan BUMN, uang yang mereka pergunakan adalah bersumber dari keuangan negara. Apalagi mereka anak usaha PGN yang merupakan BUMN sekaligus perusahaan publik,” ungkap Yusri.
Terpisah, urbannews.id mencoba mengkonfirmasi mengenai sikap tertutup mereka itu pada Selasa (11/5/2021). Hingga berita ini dilaporkan Teddyanus dan Erwin tak memberikan keterangan apa pun.
Sementara itu, terkait proyek pipa Blok Rokan, dalam suratnya tanggal 10 Mei 2021, CERI mengungkapkan, sehubungan pernyataan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro pada 31 Maret 2021, yang dikutip banyak media, bahwa pemasangan pipa 4 inci hingga pipa 24 inci di blok Rokan sepanjang 367 km, bernilai total investasi USD 300 juta, baru sekitar 55 persen.
Wiko mengungkapkan pekerjaan pemasangan pipa ruas utara yang meliputi Balam-Bangko-Dumai akan selesai pada kuartal ketiga tahun 2021. Sementara untuk ruas selatan meliputi Minas-Duri-Dumai akan selesai pada kuartal pertama tahun 2022.
Sebelumnya, ungkap Yusri, PT Pertagas sejak sekitar Mei 2020 telah menunjuk konsorsium PT PGaSol dengan PT PDC sebagai kontraktor EPC untuk pemasangan pipa yang terdiri dari 12 segmen. Kemudian PGaSol dan PDC dengan caranya sendiri-sendiri telah menjual semua pekerjaan itu pada kontraktor-kontraktor.
Jika semua pekerjaan dijual ke kontraktor kontraktor, tentu status mereka sebagai kontraktor EPC BUMN patut dipertanyakan kinerjanya dan apa tak ubah sebagai Calo saja ?.
“Kami mendapat kabar dari banyak orang, dalam pemasangan pipa banyak terjadi kendala di lapangan bersifat tekns dan non tehnis. Tampaknya mereka tidak cepat mengatasinya. Dan itu akan berpotensi tertunda dari jadwal on stream dari waktu yang sudah ditetapkan, yaitu terhitung 9 Agustus 2021 blok Rokan sudah dikendalikan penuh oleh PT Pertamina Hulu Rokan,” ungkap Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, mengingat PDC adalah anak perusahaan PDSI yang bergerak di bidang kontraktor EPC, pihaknya ingin mendapat penjelasan berapa persen dari total volume pekerjaaan tersebut yang dikerjakan sendiri oleh PDC, dan apa jenis pekerjaannya.
Selain itu, Yusri mengatakan, pihaknya juga ingin mendapatkan informasi nama-nama perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pemasangan pipa yang merupakan volume pekerjaan bagian tanggungjawab PT PDC.
“Pertanyaan tersebut kami ajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ungkap Yusri.
“Tapi ya, terimakasih atas sikap Dirut PT Patra Drililing Contractor dan PT PGaSolution yang telah kompak tidak mau menjawab surat elektornik kami Hari Senin Tanggal 10 Mei 2021 ya,” ungkap Yusri.
Yusri menegaskan, pihaknya mengajukan pertanyaan itu untuk mengkonfirmasi beredarnya informasi ada perusahaan yang tidak perform atau bahkan disub kontrakan lagi pekerjaannya.
“Tentu jika hal itu benar akan berpontensi mengganggu lifting minyak blok Rokan ketika pada 9 Agustus 2021 ketika akan dioperasikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, meskipun penuh kontroversi soal perlu atau tidaknnya mitra investasi itu pada proyek pipa itu, tetapi akhirnya Pertagas sudah memutuskan siapa sebagai mitra investasi proyek tersebut. Pertagas menyerahkan 25% atau setara USD 75 juta untuk dibiayai oleh PT Rukun Raharja Tbk dan 75% atau USD 225 juta oleh PT Pertagas.
“Padahal isi atau materi pertanyaan yang kami ajukan adalah sangat umum dan bukan sifatnya rahasia serta untuk kepentingan umun, jika menurut UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat diwajibkan harus dijawab oleh pejabat terkait. Namun, tentu menjadi pertanyaan mengapa informasi itu ditutup rapat? Apakah hal ini tidak mengundang kecurigaan publik bahwa proses pemilihan atau tender waktu tahun 2020 diduga bermasalah dilakukan oleh PT PDC dan PT PGaSol?,” ungkap Yusri.(hen)

