Chevron Tutupi Data Tanah Terkontaminasi Minyak, DLHK Riau Mengaku Tak Dilibatkan dalam Audit Lingkungan Hidup

oleh
79FF79F2 9606 449D A0AF 806FCAB6F3AE
PT Chevron Pacific Indonesia. Foto/cendananews.com

URBANNEWS.ID – PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) enggan membeberkan jumlah tanah terkontaminasi minyak (TTM) yang masih ada di Wilayah Kerja Blok Rokan. Kontrak perusahaan minyak di blok Migas terbesar tanah air itu segera berakhir 8 Agustus 2021 mendatang.

Vice President Environtment PT CPI, Sukamto, tidak memberikan keterangan apa pun atas konfirmasi urbannews.id, Kamis (20/5/2021). Ia hanya mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Policy, Government and Public Affairs PT CPI Yulia Rintawati.

   

Menjawab urbannews.id, Yulia Rintawati hanya mengirimkan keterangan dari Manager Corporate Communication PT CPI, Sonitha Poernomo. “Jawab dari Chevron cukup yang ini saja ya,” ungkap Rinta menunjuk keterangan Sonitha.

Dalam keteranganya, Sonitha mengungkapkan, dalam menjalankan operasinya, PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas. Program pemulihan ini bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus telah terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ungkap Sonitha.

Sonitha mengatakan, program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten dan kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.

Baca Juga  Diduga Kuat Merugikan Negara Akibat Sembunyikan Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan, Tiga Lembaga Siap Laporkan Menteri LHK ke KPK

“Audit lingkungan independen telah memberikan validasi bahwa PT CPI mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam program pemulihan atas nama Pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari operasi berdasarkan Rokan Production Sharing Contract (PSC),” lanjut Sonitha.

Sonitha juga menyatakan, PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia.

Pemprov Tidak Pernah Terlibat

Sementara itu, terkait keterangan Sonitha, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengungkapkan audit lingkungan PT Chevron dilaksanakan pada tahun 2020 atas inisiatif Kemenko Maritim dan Investasi.

“Perintah pelaksanaan audit lingkungan, persetujuan rencana audit LH dan pemeriksaan laporan hasil audit LH dilaksanakan oleh KLHK dan merupakan kewenangan Menteri LHK,” ungkap Mamun Murod.

Lenih lanjut Murod mengatakan, Dinas LHK Provinsi Riau tidak pernah terlibat dalam pembahasan rencana audit LH, pelaksanaan audit, dan penilaian hasil audit LH PT Chevron Pacific Indonesia.

“Lokasi TTM di Provinsi Riau yang berada di lahan masyarakat berdasarkan pengaduan yg diterima Dinas LHK Provinsi Riau sampai dengan awal April 2021 sebanyak 297 lokasi. Namun belum diketahui berapa jumlah volumenya, karena belum dilaksanakan Pemulihan fungsi lingkungan hidup,” jelas Mamun Murod.

Lebih lanjut Mamun Murod mengatakan, sejak tahun 2016, PT Chevron telah diperintahkan oleh KLHK untuk melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap tanah terkontaminasi limbah B3 atau minyak Bumi di 132 lokasi, di luar lokasi yang diadukan masyarakat ke DLHK Riau.

Baca Juga  Pemerintah Dituntut Desak PT Chevron Pacific Indonesia Bereskan Limbah B3 di Riau

“Sampai dengan Januari 2021 PT Chevron telah melaksanakan Pemulihan pada 85 lokasi, dengan total TTM yang dikelola dari tahun 2016 hingga Januari 2021 sebanyak 1,6 juta meter kubik,” ungkap Mamun Murod.

Mamun Murod mengatakan, pihaknya dibatasi kewenangan. “Perizinan lingkungan diterbitkan KLHK. Jadi pengawasan dan pengendaliannya merupakan kewenangan KLHK. Kalau soal protes sudah sering kita lakukan baik dalam rapat di daerah maupun di pusat,” ungkap Mamun Murod.

“Pengawasan tergantung siapa yang menerbitkan perizinan lingkungannya, kita bisa melakukan pengawasan tetapi sipatnya voluntary,” tutup Mamun Murod.

CPI Harus Bertanggungjawab

Sementara itu, terkait keterangan resmi PT CPI melalui Sonitha Poernomo, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan CERI tidak mempersoalkan limbah itu berasal dari masa lalu atau masa kemarin ataukah masa sekarang pengelolaan oleh PT CPI.

“Tetapi hukum termasuk peraturan perundangan yang berlaku sekarang di negara ini atau hic et nunc, mengharuskan pertanggung jawaban PT CPI atas kondisi yang sekarang sebelum ditinggalkan PT CPI pada 8 Agustus 2021. Sebab bagaimanapun, limbah itu adalah limbah dari usaha atau proses produksi PT CPI,” ungkap Yusri.

“Mohon kiranya PT CPI dapat menunjukkan, jika ada, pasal peraturan perundangan yang membebaskan PT CPI dari tanggung jawab atau acquit et de charge soal keberadaan limbah yang masih ada dan banyak itu,” sambung Yusri.

Baca Juga  Terkait Sengkarut Limbah B3 Blok Rokan, Kang Ben Dukung Tak Lagi Dibawa ke Luar Wilayah Riau

Lebih lanjut mengenai Program pemulihan lahan PT CPI, menurut Yusri bukan masalah sesuai atau tidak sesuai aturan dan seterusnya yang menjadi perhatian CERI.

“Itu soal nanti. Tetapi hasilnya berupa fakta terdapatnya limbah beracun yang sedemikian banyak. Bukan prosedur atau formalitas pengawasan dan seterusnya yang CERI tanyakan, tetapi hasil prosedur dengan segala formalitasnya itu, ialah adanya limbah beracun yang sangat banyak, serta tanggung jawab PT CPI atas keberadaan limbah beracun itu,” ungkap Yusri.

Mengenai audit lingkungan, menurut Yusri, pendapat auditor lingkungan independen itu hanya pendapat atau perspektif, bukan fakta.

“Dan yang jelas belum ada hasil audit investigatif. Auditor bisa jadi akan berpendapat lain setelah audit investigatif. Namun, faktanya adalah adanya limbah beracun sedemikian banyak,” lanjut Yusri.

Sementara itu mengenai klaim CPI bahwa mereka bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia.

Yusri mengharapkan PT CPI tidak mengidentikkan Pemerintah Indonesia dengan instansi apalagi oknum atau oknum-oknum pejabat Instansi Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah Indonesia bekerja hanya untuk kepentingan negara, tidak bisa lapar dan tidak butuh uang untuk dirinya sendiri. Sehingga tidak mungkin melakukan mal fungsi semisal untuk korupsi. Untuk apa? Korupsi uang Negara untuk Negara?,” timpal Yusri.(hen)