Mantan Koruptor Diangkat Jadi Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda

oleh
Emir Moeis antara tempo co
Izedrik Emir Moeis. foto/antara/tempo.co

Dalam situs tersebut juga disebutkan bahwa Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.

Barulah pada 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI. Saat menjadi anggot DPR inilah, ia terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

   

Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

Baca Juga  Aturan Erick Thohir Ternyata Berpotensi Membunuh Usaha Jasa Kontraktor Migas Nasional dan Lokal

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

   

Tapi pada 5 Maret 2016, Emir Moeis bebas. Kabar keluarnya Emir Moeis dari penjara diberitakan sejumlah media nasional.

Tempo mencoba menghubungi SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, melalui panggilan telepon dan pesan pendek, terkait penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris ini. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum ada respons dari Wijaya.(hen/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *