Scientific Evidence Penegakan Hukum Karhutla

oleh
9C389CB8 1C6F 4A27 84F4 98A72EA0CA26

FENOMENA Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menarik perhatian pemerintah Indonesia, bahkan sampai ke kancah Asia TenggaraMenurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luasan hutan dan lahan yang terbakar sepanjang 2015 mencapai 2,61 juta hektar atau hampir setara dengan akumulasi luas karhutla sepanjang 2016-2019 yakni 2,78 juta hektar. 

Gawatnya, 33 persen atau 869.754 hektar dari total cakupan karhutla terjadi di lahan gambut yang merupakan ekosistem terestrial paling efisien dalam menyimpan karbon dan mengelola sumber daya air tawar global. Faktor penyebab kebakaran itu, menurut sebagian kalangan, terjadi karena lahan gambut kerap dikeringkan untuk dikonversi menjadi tanaman komersial. 

Laporan tahunan Wetlands International “The Source: 2019 Annual Review of Wetlands International” (2019) mengemukakan, hutan rawa gambut yang terhampar di dataran rendah tropis Indonesia menjadi target alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan industri bubur kertas dalam skala besar dan cepat. Alih fungsi lahan marak dilakukan tanpa mementingkan kualitas ekosistem gambut jangka panjang dan justru memicu kebakaran lahan gambut.

Karhutla telah menimbulkan kerusakan multi dimensi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang termuat dalam “Statistik Lingkungan Hidup 2019” memperlihatkan, menjelang akhir tahun 2015 terdapat 311 kasus pneumonia, 415 kasus asma, 689 kasu iritasi mata, 1.850 kasus iritasi kulit dan 110.133 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Tidak hanya pada sektor kesehatan, karhutla turut berdampak pada sejumlah sektor lain yakni, sektor kehutanan dan pertanian, pendidikan, pariwisata, perhubungan, bisnis serta lingkungan hidup.

   

Pada Juli 2017, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Tujuannya untuk mendukung upaya penurunan emisi, deforestasi dan degradasi hutan serta memperbaiki tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Penegakan Hukum Lingkungan (Karhutla)

Dalam hukum lingkungan dikenal asas subsidiaritas yang mengedepankan upaya hukum lain sebelum memberlakukan hukum pidana yaitu penegakan hukum administrasi negara, hukum perdata dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (Imami. 2009).

Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung dalam Surat Nomor B-60/E/Ejp/01/2002 tanggal 29 Januari 2002 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, telah memberi pedoman teknis yustisial penanganan perkara tindak pidana Lingkungan Hidup. 

Berkaitan dengan asas subsidiaritas dalam pedoman dimaksud, antara lain dinyatakan bahan kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak Lingkungan Hidup baru dapat dimulai bila telah dilaksanakannya tindakan hukum tersebut dibawah ini: 

Baca Juga  Menebar Citra Lewat Toilet, Tugas Menteri BUMN kah?

(a) Aparat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif sudah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi administratif tersebut tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi; dan 

(b) Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah atau perdamaian atau negosisasi mediasi namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan, namum upaya tersebut juga tidak efektif, baru kegiatan dapat dimulai/instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat digunakan (Sunaryati, 1991).

Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. 

Sanksi administrasi dapat berupa pembayaran denda ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan. Ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH bagi pencemar dan perusak lingkungan.

Namun apabila pelanggaran sudah berdampak penting, seperti menimbulkan kerugian negara dan masyarakat, kegoncangan sosial dan berbagai sektor kehidupan, maka primum remedium adalah pilihannya. (Kusumaatmadja,M). 1976. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. Besarnya jumlah penduduk yang akan dampak

b. Luas wilayah penyebaran dampak;

c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. Banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak;

e. Sifat kumulatif dampak;

f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak;

Jika terjadi dampak penting seperti di atas, sehingga dibuktikan oleh seorang ahli terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan, maka dapat ditindak pidana. Tindak pidana dalam hal ini adalah “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jenis jenis tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 98 sampai dengan pasal 116):

Pertama, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Baca Juga  Zona Ekonomi Ekslusif, Poros Maritim dan Kedaulatan Pangan dalam Kajian AKKMI-APDHI

Kedua, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

Ketiga, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan; Keempat, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;

Bukti Ilmiah (Scientific Evidence)

Mau tidak mau, penegakan dan penerapan hukum lingkungan memerlukan hasil analisis yang hati hati dari seorang ahli. Contohnya pada pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan baku gangguan, hal ini harus ada uji laboratorium yang disahkan oleh seorang ahli (experties) agar alat bukti kerusakan dan pencemaran lingkungan sah. 

Syarat diatas berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidupbukti ilmiah di antaranya hasil analisa laboratorium, perhitungan ganti rugi akibat perncemaran dan/atau kerusakan dari ahli. 

Bukti ilmiah yang disampaikan seorang saksi ahli di persidangan menjadi bukti hukum.Metoda pengambilan sampel harus mengikuti metode ilmiah yang berlaku. Begitu juga sampling lokasi, jenis tanah, kerusakan hidro-orologis, gangguan pada daur hidrologi, pemanfaatan citra satelit (koordinat lokasi), emisi gas rumah kaca (CO2, CH4,  NOx, NH3, O3, CO) dan pelampauan baku mutu kerusakan lingkungan lainnya.

Pasal 69 Ayat (2) UU PPLH dan Resiliensi Ekologis

UUD 1945 Pasal 18 b Ayat 2 menyatakan dengan tegas, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup serta sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur undang-undang. 

Oleh itu, “Pasal 69 Ayat (2) UU No. 32 tahun 2009 memberi hak kelola masyarakat lokal yang berbunyi “Masyarakat diperbolehkan membakar lahan maksimal 2 hektar dengan prinsip-prinsip kearifan lokal dengan varietas lokal. Ukuran luas yang boleh dibakar maksimal 2 ha itu harus memperhatikan berbagai parameter dalam praktik kearifan ekologis masyarakat lokal, peta satelit dan variabel perkembangan eksosistem kontemporer. 

Yang jelas, kearifan lokal itu memuat kesederhanaan dalam eksploitasi lahan, membuat batas api (sekat bakar), tanaman lokal subsisten (makan minum sehari hari). Dengan prinsip kearifan lokal yang cermat itu keseimbangan alam dan lahan tidak terganggu. Inilah yang dalam ekologi disebut faktor resiliensi.

Resiliensi adalah daya tahan (daya lenting) ekologis suatu sumberdaya alam terhadap pemanfaatan atau gangguan tertentu. Resilensi lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk pulih kembali setelah kerusakan dalam batas waktu tertentu. Ia menjadi indikator, apakah kerusakan dapat tidak ditoleransi atau dapat ditoleransi. 

Baca Juga  Sosialisasi Langsung Pemerintah Terkait Penghapusan SLIK OJK

Dalam upaya pelestarian lingkungan hidup, terdapat fungsi lingkungan hidup yang mencakup daya dukung lingkungan, daya tampung lingkungan, dan daya lenting lingkungan. 

Dengan adanya fungsi lingkungan hidup tersebut, maka lingkungan hidup sendiri mempunyai kapasitas diantaranya, memberikan kontribusi untuk perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, menyerap berbagai zat atau komponen yang masuk atau di masukkan kepadanya (daya tampung) dan menetralisir unsur pencemar serta memiliki sifat adaptif, sehingga apabila muncul gangguan-gangguan terhadap lingkungan hidup tidak serta merta akan mengakibatkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup. 

Setiap lahan memiliki kapasitas daya dukung, daya tampung, dan daya lenting yang berbeda-beda. Perbedaan kapasitas tersebut akan berimplikasi pada peruntukan atau kegunaan lahan yang dalam konsep dasar hukum penataan ruang dibedakan atas fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, 

penyebab Karhutla adalah kebakaran besar yang merubah sifat fisik, kimia (pengukuran pH tanah) dan biologi tanah gambut yang berdampak kerugian materil, multisektor dan bahaya kesehatan. Motiv pembakaran untuk bisnis dengan jenis tanaman sawit.

Kedua, kerusakan lingkungan dilahat berdasarkan telah terjadinya dampak penting, meliputi besarnya jumlah penduduk yang akan dampak, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak dan berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

Ketiga, penegakan hukum kasus Karhutla memerlukan alat bukti ilmiah (scientific evidence) yang disahkan ahli. Alat bukti tersebut haruslah mengikuti metoda ilmiah dan validasi yang cermat. Pada Kasus Karhutla misalnya diperlukan baku mutu air, baku mutu udara ambien, kerusakan tanah, baku mutu gangguan, dan gangguan kesehatan, dan seterusnya.

Keempat, masyarakat adat diberi hak kelola lahan dengan cara membakar pada Pasal 69 Ayat (2) UU No.32 tahun 2009. Kelima, kearifan lokal yang dimaksud Pasal 69 ayat (2) tahun 2009 tersebut sepanjang kajian penulis yang dipaparkan ke berbagai sidang (saksi ahli) di Pengadilan Negeri se-Riau, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan (resilensi faktor), bukan pula perbuatan yang mengandung sifat tecela (amoral) maupun goncangan sosial/negara.***

Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si

-Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau 

-Ketua Bidang Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *