Pemerintah Didesak Naikkan Upah Minimum Tahun 2022 Sebesar 7 Persen Hingga 10 Persen Untuk Selamatkan Daya Beli Masyarakat

oleh
Mirah Sumirat
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat. foto/net

“Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survey KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi,” ungkap Mirah.

Pada 2021, lanjut Mirah, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan akumulasi. Perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini, membuktikan Presiden Joko Widodo hanya berpihak pada kepentingan pengusaha

   
Baca Juga  Serikat Pekerja Siap Dukung Keputusan Anies yang Berani Revisi UMP DKI Jakarta Tahun 2022

“Lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh Pemerintah. Akibatnya masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum. Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga atau masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum. Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang nakal karena tidak membuat Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Padahal Struktur dan Skala Upah wajib dibuat oleh perusahaan,” ungkap Mirah.

Mirah menegaskan, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dan tidak cuma lips service dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya, pungkas Mirah Sumirat.

Baca Juga  Surati Sembilan Parpol di DPR RI, Aspek Indonesia Desak Wakil Rakyat Perjuangkan Nasih Rakyat, Batalkan Kenaikan Harga BBM

Mirah juga meminta kepada Pemerintah untuk kembali mengucurkan bantuan sosial bagi pekerja dan rakyat yang terdampak pandemi covid-19.

“Jangan hanya memanjakan pengusaha dengan berbagai stimulus dan pengampunan pajak! Sesungguhnya saat ini pekerja adalah pihak yang paling menderita, karena banyak yang diputus hubungan kerjanya, tidak dibayar upahnya, dirumahkan dan pada saat yang sama Pemerintah justru mengurangi dasar perhitungan upah minimum!,” pungkas Mirah Sumirat.(hen/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *