Puan menjelaskan, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang melalui pembahasan antara DPR dan Pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945. Sebab kebutuhan hukum atas sebuah Undang-Undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“DPR RI dan Pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam Undang-Undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegas Puan.
Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. Puan pun menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar mantan Menko PMK tersebut.
