Ikan dan Tanaman di Blok Rokan Telah Terkontaminasi Merkuri dan Belasan Senyawa Kimia Berbahaya

oleh
308825E9 2156 4436 A9B5 3F55C10DB1DB

“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium bersertifikat bersama ahli serta disaksikan petugas dari instansi pemerintah. Tata cara pengambilan sampel di lapangan juga sudah sesuai standar metodologi pengambilan sampel. Hasil sampel tersebut juga telah dianalisa oleh ahli pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ungkap Perianto.

Logam yang terdeteksi telah mengkontaminasi sampel-sampel tersebut antara lain Tembaga (Cu) terlarut, Mangan (Mn) terlarut, Besi (Fe) terlarut, dan Merkuri terlarut (DHg).

Selain itu, sampel-sampel tersebut terbukti telah juga terkontaminasi Kadmium (Cd) terlarut, Kobalt (Co) terlarut, Nikel (Ni) terlarut, Timbal (Pb) terlarut dan Seng (Zn) terlarut.

Baca Juga  Wamentan Sudaryono Gaungkan Gerakan Menjemput Takdir di Ponpes Sunan Drajat Lamongan

“Tak hanya jenis-jenis logam tersebut, kandungan sejumlah senyawa juga terdeteksi pada sampel-sampel tanah dan air, di antaranya Total Petroleum Hydrocarbon (TPH), Benzene, Toluene, Ethyl Benzene dan Total Xylene,” katanya.

   

Lalu, pada beberapa lokasi di Wilayah Kerja Blok Rokan, juga telah diambil sampel jaringan tanaman, yang kemudian dilakukan analisa di laboratorium.

“Hasil analisa laboratorium, seluruh jaringan tanaman tersebut mengandung logam berat, merupakan bukti dampak pencemaran minyak bumi yang telah lama mengkontaminasi lingkungan hidup,” pungkasnya.

LPPHI Tolak Perdamaian

Terkait dengan Gugatan Lingkungan Hidup tersebut, sebelumnya LPPHI sebagai penggugat telah menolak perdamaian dengan seluruh Para Tergugat. Hakim mediator PN Pekanbaru pun pada mediasi yang berlangsung Kamis (18/11/2021) lalu, telah menyatakan proses mediasi gagal.

Baca Juga  Diancam Pinjol Ilegal, Perempuan di Depok Ini Ketakutan dan Histeris

Menyusul tidak tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, LPPHI menyatakan menolak perdamaian dengan seluruh tergugat lantaran Para Tergugat tidak mau membentuk Tim Pengawas Indepeden dalam proses pemulihan lingkungan itu untuk mengawasi penujukan kontraktor pelaksana maupun proses pelaksanaan pemulihan itu.

LPPHI ngotot minta dibentuk Tim Pengawas mengingat prakteknya selama ini, meskipun CPI selalu mengklaim telah melakukan pemulihan dengan pengawasan SKK Migas dan KLHK, tetapi sebagaimana telah diberitakan di berbagai media dan termasuk dalam posita gugatan, apa yang oleh CPI disebut pemulihan sesuai UU dan peraturan itu ternyata pemulihan abal-abal semata. Buktinya limbah itu masih ada di lokasi kebun masyarakat, hutan dan lingkungannya.

Baca Juga  Bersaksi di Sidang Kasus Limbah B3 Chevron, Marsela: Mereka Tak Bertanggungjawab, Sampai Sekarang Belum Dibersihkan Lahan Kami

Itulah sebabnya LPPHI mensyaratkan adanya Tim Pengawas Independen tersebut yang bakal bertugas mendorong keseriusan pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memulihkan fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan dengan metode pemulihan yang efektif dan efisien sesuai Permen KLHK Nomor 6 tahun 2021.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.