Anggota DPR: Tindak Korporasi Jika Langgar Aturan Daerah

oleh
C88CDAD4 3DE1 49DB B06C 779FF0D97487
Endang Setyowati Thohari. foto/dpr.go.id

GARUT, URBANNEWS.ID – Aggota komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari mengatakan tanah subur yang dimiliki bangsa Indonesia ini harus dikelola sesuai dengan agroforestry. Dengan begitu, pemanfaatan hutan lindung bisa dilestarikan dengan baik, terlebih alih fungsi hutan yang dilakukan memiliki visi untuk kedaulatan pangan.

Demikian dikatakan Endang usai pertemuan Tim Kunspek Komisi IV DPR RI di Desa Cintamanik Karangtengah, Garut, Jawa Barat Sabtu (11/12/2021). Endang menyarankan agar kelestarian hutan dijaga dengan penanaman kembali, bukan hanya di Desa Cintamanik tetapi juga di seluruh Kabupaten Garut.

“Kita harus melihat dan mengetahui tanaman-tanaman yang memiliki akarnya kuat agar penyerapan air dan pendistribusian air harus sesuai dengan lingkungan hidup. Alhamdulillah agroforestry dari Kementerian LHK sudah mulai dan harus ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk tanaman hortikultura selain bisa mengembangkan ekspor tetapi juga melestarikan hutan lindung,” tutur Endang

Baca Juga  Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Pilih Pemimpin Terbaik

Endang juga menekankan bahwa harus ada evaluasi dan komitmen tata ruang dari pemerintah daerah agar jangan mudah terpicu dengan investor asing yang ingin menggali kekayaan alam dengan tidak melalui koridor hukum yang kuat. 

“Dari kementerian LHK harus ada peraturan-peraturan hukum yang kuat, harus kita ubah brand image kita. Jadi jika ada investor yang tidak melaksanakan peraturan daerah harus ditindak,” tegas Endang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengimbau agar masyarakat yang tinggal berdampingan dengan hutan lindung harus diajak berunding dan diajak mengerti tentang peraturan daerah serta mengenai pemanfaatan pengelolaan tanah memiliki potensi andalan.

“Sosialisasi itu perlu, semua peraturan saat ini ada di pemda tetapi tidak disosialisasikan makanya kita mendorong ada yang namanya bimbingan teknologi, kita mengundang para kelompok-kelompok tani untuk mengerti bagaimana peraturan daerah yang ada,” Pungkas wakil rakyat dapil Jawa Barat III.(hen)

Baca Juga  Tujuh Warga Meninggal Dunia Pascabanjir Kabupaten Kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.