JAKARTA, URBANNEWS.ID – Penasehat RepDem, Beathor Suryadi menegaskan Politisi PDIP Arteria Dahlan sedang menjalankan dan melaksanakan tugas konstitusinya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Komisi III DPR RI dari pihak Kejaksaan Agung RI
“Hak-hak anggota DPR itu ada dalam Pasal 20A Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, antara lain berbunyi “…setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas,” ungkap Beathor.

Punggawa organisasi sayap PDIP ini juga menegaskan, hak-hak anggota DPR itu juga diatur dalam Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009.
“Ada yang tanya kenapa Arteria Dahlan beda dengan Edy Mulyadi yang ditahan Polisi. Saya jawab begini, DPR punya Mahkamah Kehormatan Dewan. Setelah itu diserahkan ke Polisi jika terbukti kena delik pidana,” kata Beathor.
Menurut Beathor, ucapan Arteria Dahlan di ruang debat rapat dengar pendapat, merupakan tugas kontrol terhadap mitra kerja.
“Jika di ruang rapat dengar pendapat kena delik, maka hilanglah pula ruang demokrasi, bubar nih Parlemen. Kecerdasan MKD di uji dalam kasus ini,” ujar Beathor.(hen)
