JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 hingga tahun 2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Demikian keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung RI Ketut Sumendana, Senin (4/4/2022).
Dijelaskan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak 23 Januari 2020. Ia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Selain itu, penyidik juga memeriksa WA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2013. Ia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 sampai Tahun 2021.
Penyidik juga memeriksa VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005 hingga 2015, terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 hingga Tahun 2021.
Menurut keterangan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi menurut Ketut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(hen)