Kapolri Disarankan Segera Evaluasi Kapolda Riau Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus Ilegal Mining di Rokan Hilir

oleh
Yusri Usman jawapos com
Yusri Usman. foto/jawapos.com

MEDAN – Jika benar informasi Kajati Riau hingga saat ini belum mendapat SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari Polda Riau terhadap kasus dugaan tambang ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Rohil yang sudah lebih empat bulan distop operasinya untuk proses penegakan hukum, karena belum memiliki IUP Operasi Produksi dan izin lingkungan tetapi sudah menambang tanah urug untuk kebutuhan PT Rifansi Dwi Putra dipasok ke PT Pertamina Hulu Rokan, maka sangat patut disesalkan, sehingga masyarakat Riau dapat menduga Polda Riau tidak serius menindak praktek tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak membayar pajak tambang ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, maka wajar saja praktek tambang ilegal masih ada di Riau.

Baca Juga  Masyarakat Sipil Akan Gelar Aksi Mogok Makan Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (15/5/2022) malam.

“Pasalnya, CERI pada 11 Januari 2022 mendapat langsung surat pernyataan bermeterai dari kedua perusahaan tersebut dari Inspektur Tambang saat itu, surat pernyataan itu mengakui bahwa status IUP masih eksplorasi tetapi telah menambang dan berjanji menghentikannya, meskipun kata Inspektur Tambang Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari kepada kami, kedua perusahan itu melawan dengan membatalkan pernyataan yang sudah dibuatnya itu, diduga saat itu atas saran backingnya, oleh sebab itu Inspektur Tambang berkordinasi dengan Direskrimsus Polda Riau pada 12 Januari 2022 lokasi tambang di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Tetapi anehnya menimbulkan pertanyaan, aktifitas penyetopan itu tidak dengan memasang police line, sempat kami tanyakan dan Inpektur tambang tidak menjawab,” beber Yusri.

Baca Juga  PT BMU Masih Menambang Emas, Meskipun Sudah Dibekukan Izinnya Oleh Pemerintah Aceh

Oleb sebab itu, kata Yusri, Kapolda Riau harus menegur jajaran Ditkrimsus Polda Riau atas kelambatan atau diduga kurang serius menuntaskannya, karena sesuai janji Kapolda pada masyarakat Riau diawal bertugas bahwa ilegal mining termasuk 12 program prioritas Kapolda.

“Atau jangan-jangan Kapolda sudah tak mampu menyelesaikan kasus-kasus tambang tambang Ilegal di Raiu ?, maka sudah selayaknya Kapolri perlu mengevaluasinya,” ungkap Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, haram hukumnya Ditjen Minerba dan Menteri Investasi / Kepala BKPM memproses peningkatan status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu menjadi IUP Operasi Produksi, karena mereka telah melanggar pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang ancaman pidananya 5 tahun dengan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan Dievaluasi

“Jika tetap diproses IUPnya, sama juga Ditjen Minerba dan Menteri Investasi /Kepala BKPM tidak menghargai UU Minerba dan tidak membedakanndengan pemilik IUP yang taat UU, lagi pula akan memperlihatkan bahwa mereka Ditjen Minerba dan BKPM tidak konsisten dengan kebijakan yang telah mencabut sekitar 2000 izin tambang, hanya karena tidak mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). apa tidak konyol ini?,” tukas Yusri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.