JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menandakan dimulainya era baru penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Undang-Undang ini muncul karena cara kita membentuk peraturan perundang-undangan memang harus kita review terus-menerus dan kita perbaiki. Mungkin kalau dulu undang-undang itu ibaratnya top-down. Semakin lama kita tidak bisa seperti itu. Kita harus memikirkan betul-betul apa yang menjadi perhatian dari masyarakat, apa yang menjadi concern dari masyarakat, dan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat yang akan menjalankan dan menjadi objek dari undang-undang tersebut,” jelas Wamenkeu saat memberikan keynote speech pada Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Menurut Wamenkeu, partisipasi publik dan masyarakat merupakan salah satu esensi dan semangat penting dari reformasi Indonesia. Wamenkeu menegaskan bahwa partisipasi masyarakat yang dilakukan secara benar, proper, dan dengan tata kelola yang baik maka akan bisa memperbaiki sistem bernegara yang ada di Indonesia.
Wamenkeu melanjutkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2022 juga lahir atas arahan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang saat itu menelaah UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu disempurnakan lagi proses pembuatannya.
Apabila mayoritas dan substansi dari UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dengan benar, menurut Wamenkeu, hal itu akan bisa mengubah landscape perekonomian Indonesia di berbagai macam sektor, termasuk juga mengubah cara kerja birokrasi. Harapannya, keberadaan UU Cipta Kerja dapat mengubah persepsi dunia mengenai iklim bisnis dan usaha di Indonesia.
“Karena disadari bahwa UU Cipta Kerja itu luar biasa, maka kita juga mengerti bahwa kita perlu memperkuat partisipasi publik. Mungkin secara esensi besarnya, di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tersebut dirumuskan yang namanya partisipasi publik itu haruslah bersifat meaningfull participation,” ujar Wamenkeu.
Wamenkeu mengatakan bahwa esensi dari meaningfull participation itu ada tiga, yaitu masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, masyarakat memiliki hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan.
“Kita sebagai birokrasi harus membuat tahapan-tahapan, kegiatan, aktivitas, acara event, situasi dan apapun sebutannya, sehingga ketiga hak itu bisa dijalankan. Ketika tiga hak itu dijalankan, maka akan terjadi meaningfull participation. Saya rasa ini akan membuat Indonesia menjadi lebih baik. Pasti, akan membuat Indonesia lebih baik. Tapi pada saat yang bersamaan menuntut birokrasi untuk bekerja berbeda,” kata Wamenkeu.
Selanjutnya, esensi yang juga menjadi terobosan dari UU 13 Tahun 2022 ini adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih advance dan mengikuti perkembangan zaman. Bentuknya adalah pembentukan perundang-undangan dilakukan secara elektronik. Dengan ini, Wamenkeu mengatakan bahwa hal tersebut bisa membuat cara bekerja yang lebih streamline, lebih cepat, dan lebih menyatu.
“Elektronik adalah alat bantu, tetapi esensi dari semangat untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia adalah dasar kita dan ini adalah esensi dari Undang-Undang 13 Tahun 2022, termasuk tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan elektronik,” kata Wamenkeu.(hen)






