Kejaksaan Agung Serahkan Uang Senilai Rp 5,1 Triliun Hasil Eksekusi Kasus Surya Darmadi

oleh
D389E270 1193 4728 A88D 8EE9AC44EE6E

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti uang senilai Rp. 5,1 triliun dan USD 11 juta serta pecahan 646 Dolar Singapura hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD) kepada kas negara melalui Bank milik Pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut, Selasa (30/08/2022).

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.(*)

   
Baca Juga  Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *