Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru Tahun 2007-2011 Menghabiskan Anggaran APBD Riau Sebesar Rp 136 Miliar

oleh
0922FF97 CAA7 4C05 95E9 E4375C90059F

“Jembatan Siak III umur rencananya  50  (lima  puluh) tahun, artinya jika dilaksanakan sesuai dengan prosedur metode keteknikan maka akan dapat digunakan oleh masyarakat secara dua arah, tapi faktanya hingga saat ini hanya diperbolehkan dilalui hanya satu arah saja dan kendaraan berat dilarang melewati jembatan tersebut kuatir terjadi ambruk jika dilewati kenderaan dua arah bersamaan dan dilewati kendaraan berat,” lanjut Adnan.

Dijelaskan Adnan lagi, panjang total jembatan itu mencapai 520 meter, lebar 11 meter dan ketinggiannya 11 meter dari permukaan air tertinggi. Struktur bentang utama jembatan menggunakan rangka baja pelengkung. Sedangkan, konstruksi bentang pendekat menggunakan empat  steel box girder dan delapan steel girder dan pondasi bangunan bawah dengan bor pile.

“Bahwa persoalan pembangunan Jembatan Siak III secara prosedural juga diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan penyedia jasa terbukti pekerjaan awalnya tahun 2007 dilaksanakan kontraktor PT Rantau bais Sawit Family memalui proses pelelangan (Tender) pada saat itu berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian pengerjaannya diambilalih oleh PT Waskita Karya sejak tahun 2008 hingga 2011 diduga tanpa tender (Penunjukan Langsung) dan idealnya pekerjaan tersebut dilakukan pekerjaan tahun jamak (Multiyears) pekerjaan awal sampai akhir merupakan satu kesatuan konstruksi jembatan,” urai Adnan.

Baca Juga  Bersinergi dengan BUMN, Pertamedika IHC Terobos Medan Berat Jangkau Masyarakat Cianjur

Dikatakanya, penunjukan langsung kepada PT Wakita Karya bertentangan dengan PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Bab II pasal 12 Ayat (1) huruf a.5  menyebutkan pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. 

   

“Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah pada Lampiran, Bab III Bagian B poin 4 yang isinya pada hurup (b) Untuk pekerjaan lanjutan secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungan terhadap kegagalan bagunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Pekerjaan Lanjutan tidak termasuk paket yang merupakan pekerjaan tahun jamak (multi year contract) yang diprogramkan,” katanya. 

Baca Juga  DKPP Kota Bandung Musnahkan Lebih dari 369 Kg Jeroan Sapi dan Domba Kurban

Menurut Adnan, Penunjukan Langsung (PL) dilakukan kepada Perusahaan yang mengerjakan tahun pertama (Awal) yakni PT Rantau bais Sawit Family tahun 2007. Sementara informasi yang berkembang pekerjaan lanjutan tahun 2008 dilakukan penunjukan Langsung (PL) kepada PT Waskita Karya. 

“Bahwa berkaitan dengan permasalahan di atas, maka pada penelitian disertasi ini dipandang sangat perlu dilakukan langkah-langkah oleh Gubernur Riau melalui instansi terkait hendaknya mendorong penelitian ilmiah ini dapat dilaksanakan dengan memberikan segalah data atau informasi perencanaan untuk menganalisis gaya-gaya yang bekerja diatas jembatan tersebut apakah telah memenuhi norma ilmu gay la atau mekanika serta aspek pelaksanaan sudah sesuai dengan perencanaan serta aspek fungsional yang seyogyanya dapat dilalui oleh kenderaan berat dan lain sebagainya,” katanya.(hen/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *