Tolok Ukur Penilaian Kinerja Pj Walikota Pekanbaru

oleh
005C2AE3 2DE7 46AE 8F1E 78C8ADEA0E1E

TOLOK ukur Kinerja Pj Wako selaku Pejabat Publik terpenuhinya amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dalam pasal 6 ayat (1) menyatakan, “Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.”

   

Strategisnya peran pejabat publik tersebut juga diiringi tanggung jawab yang tidak sederhana.

Oleh karena itu, setidaknya terdapat 3 (tiga) tugas Pejabat Publik setelah dilantik.

Pertama, membantu masyarakat untuk memahami hak dan tanggung jawabnya. Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan. Semakin cair hubungan masyarakat dengan pejabat publik. Maka, semakin pola komunikasi yang terbentuk juga semakin baik. Publik menjadi leluasa untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi. Pejabat publik mengetahui akar persoalan. Hingga akhirnya, muncul kesadaran untuk memahami hak dan kewajiban satu sama lain.

Baca Juga  Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru Tahun 2007-2011 Menghabiskan Anggaran APBD Riau Sebesar Rp 136 Miliar

Kedua, membangun iklim pelayanan publik yang sehat. Budaya melayani memang bukan hal yang baru. Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara. Namun, budaya melayani tersebut hanya akan berhenti pada dokumen adimistratif apabila, tidak dilakukan dengan kesadaran penuh.

Ketiga, terbuka dalam menyampaikan kondisi yang dihadapi internal. Sebagai bagian dari demokrasi, persoalan internal yang dihadapi penyelenggara adalah informasi yang ingin diketahui publik. Kendati hal ini dianggap tabu oleh pejabat publik, namun tidak jarang pula kita mendengar dan menyaksikan pejabat publik melakukan taktik politik tanpa realisasi disebabkan tidak transparan.

Baca Juga  Dugaan Kegagalan Konstruksi Bangunan Jembatan Siak III Kota Pekanbaru Tahun 2007-2011 Menghabiskan Anggaran APBD Riau Sebesar Rp 136 Miliar

Pada akhirnya, tuntutan-tuntutan publik akan tetap terus mengalir deras, pejabat publik tidak memiliki kuasa untuk menghalangi. Sebab tidak ada pemerintahan demokratis yang tidak bertanggung jawab kepada rakyat.

Ini baru dari aspek regulasi pelayanan publik, kita akan diskusikan lebih dalam lagi agar dapat membantu pemahaman Pj Walikota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan publik , salam good governance.***

Dr.(c) Raden Adnan, S.H., M.H
Dosen Hukum Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *