Pembelanjaran dari Pandemi, Wamenkeu: Jaga Kesehatan APBN

oleh
4645445C 1F70 4D63 BC19 875A1EBE98CE

JAKARTA – Setelah bekerja keras menjadi shock absorber selama masa pandemic Covid-19, APBN harus disehatkan kembali untuk menciptakan ketahanan fiskal. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan hal ini saat memberikan materi dalam Kuliah Umum Dosen Tamu Mata Kuliah Perekonomian Indonesia di FEB UI Depok, Rabu (23/11).

“Apa itu menciptakan ketahanan fiskal? Jaga kesehatan APBN. APBN tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus tetap bisa jadi shock absorber. Gimana cara jaga APBN shock absorber itu? Defisitnya dikembalikan seperti  dulu, kembali ke bawah 3%, kembali sehat,” terang Wamenkeu.

   

Wamenkeu melanjutkan bahwa tujuan disehatkannya APBN itu supaya APBN selalu siaga sebagai instrumen penting saat menghadapi krisis. Wamenkeu mengatakan bahwa salah satu pembelajaran dari pandemi Covid-19 adalah situasi yang menantang dan tiba-tiba seperti saat itu harus bisa ditangani secara baik.

Baca Juga  Selenggarakan ASEAN Chairmanship 2023, Wamenkeu: Peran Indonesia Makin Signifikan

“Kemarin waktu APBN nya itu defisitnya 6%, 5%, 4%, itu APBN nya kayak lagi disuruh kerja keras. Kerja kerasnya adalah men-generate pembiayaan dan kemudian melakukan pembelanjaan. Habis itu diturunin lagi, kita turunin bukan hanya karena APBN nya pengin sehat sendiri, tapi karena APBN nya harus kita bikin siap siap lagi kalau sampai ada apa-apa lagi. Karena pembelajaran dari krisis ini adalah kita nggak tau aja apa yang bisa terjadi. Nah, dalam konteks seperti itu pertumbuhan ekonomi menjadi sangat-sangat penting,” jelas Wamenkeu.

Menurut Wamenkeu, pembelajaran selanjutnya yang dilakukan Pemerintah selama pandemi adalah pandemi harus jadi momentum dan cara untuk meletakkan reformasi struktural, reformasi fiskal, dan mencari sumber-sumber pertumbuhan baru.

Baca Juga  Inflasi Tahunan September Capai 5,95 Persen, Wamenkeu: Seluruh Elemen Masyarakat Ikut Menjaga Harga

Dari sisi reformasi kebijakan, Indonesia memiliki berbagai macam Undang-undang yang diterbitkan selama pandemic diantaranya adalah Undang-undang Cipta kerja, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Pemerintah juga melanjutkan dan menguatkan berbagai macam reformasi dalam penganggaran, dalam pembiayaan, dan saat ini Pemerintah Bersama Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-undang penguatan sektor keuangan.

“Ini pondasi-pondasi baru, dan pondasi-pondasi ini yang berusaha kita munculkan tapi pada saat yang bersamaan kita tetap cari lagi sumber-sumber pertumbuhan baru pasca pandemi,” jelas Wamenkeu.

Wamenkeu menambahkan bahwa ada lima poin krusial dalam upaya Indonesia untuk mendorong sumber pertumbuhan baru pasca pandemi yaitu penggunaan produk dalam negeri, hilirisasi industry SDA bernilai tambah tinggi, penggunaan EBT dan transisi ekonomi hijau, pemanfaatan ekonomi digital,  dan reformasi sektor keuangan.(*)

Baca Juga  Wamenkeu Ungkap Urgensi Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *