MATARAM – Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Selasa (29/11/2022) memberikan pengarahan tentang pentingnya membangun nurani dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas dan amanah yang kita emban ini, haruslah dilakukan dengan mengembangkan pola pikir kognitif dan terstruktur yang dilandasi dengan hati nurani”, papar Jaksa Agung.
Hal ini penting karena berpikir kognitif yang terstruktur adalah suatu proses berpikir, kemampuan untuk menilai, dan mempertimbangkan sesuatu serta bagaimana memecahkan masalah tersebut. Mengingat dinamika perkembangan zaman yang terus berkembang dan pola kejahatan yang makin kompleks, kita semua dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas dan kapabilitas diri kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita.
“Sedangkan hati nurani merupakan barometer kita dalam menegakan hukum, karena dengan hati nuranilah kita akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada yang dikalahkan. Maka dengan menggunakan dua variabel tersebut, saya yakin kita akan paripurna dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan,” ujar Jaksa Agung.
Disisi lain, Jaksa Agung selalu mengingatkan tentang pentingnya komunikasi publik dan publikasi kinerja. Jaksa Agung menilai hal ini perlu dilakukan karena seberapapun hebat kinerja yang kita laksanakan namun tidak dibarengi dengan publikasi dan pemberitaan maka publik tidak dapat melihat kinerja yang telah kita kerjakan.
“Untuk itu, saya minta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Apabila perlu, saudara sekalian dapat langsung berkoordinasi dengan pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung agar pola publikasinya menjadi lebih terarah dan optimal,” tegas Jaksa Agung.
Untuk diketahui, pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.(*)