JAKARTA – Sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja berhasil diselamatkan. Hal ini dinilai terjadi berkat kerja sama antarpenegak hukum di Indonesia dan Kamboja.
“Akhirnya kemarin sore, operasi pembebasan sandera 34 WNI asal Sulut berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Polri dan kepolisian Kamboja,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Dasco menjelaskan 34 WNI asal Sulawesi Utara ini awalnya ditawarkan bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Kota Poi Pet, Kamboja, sebagai costumer service. Namun setibanya di Kamboja mereka dipekerjakan sebagai sceamer untuk menipu warga Indonesia.
“Akan tetapi niat mereka untuk berhenti bekerja di perusahaan itu dan ingin pulang ke Indonesia ditahan oleh bos perusahaan tersebut,” ungkap Dasco.
Dasco mengapresiasi kesigapan Polri melalui Atasenya di Kamboja yang telah berhasil menemukan ke-34 WNI itu. Saat ini, kata Dasco, ke-34 WNI tersebut tengah dilakukan pendataan sebelum kembali dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama Kepolisian Kamboja membebaskan 34 WNI yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet Kamboja.
“Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Judha mengatakan sebelumnya pada 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia.(medcom.id)





