Proyek Jalan Provinsi Lampung Senilai Rp 294,4 Miliar Diduga Dikorupsi

oleh
92C5D6EB DB8E 475C 90E7 4B78C8A3E984

JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas Kasus permainan proyek yang melibatkan PT Amarta Karya.

“Kasus PT Amarta Karya bisa menjadi pintu masuk kasus dugaan korupsi lainnya, salah satunya dugaan korupsi di Provinsi Lampung,” Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, Kamis (1/6/2023).

   

CBA menduga ada keterkaitan antara kasus PT Amarta Karya dengan proyek di Provinsi Lampung dengan PT Amarta Karya.

“Di tahun 2018 Pemprov Lampung menjalankan Mega proyek Pembangunan Jalan Ruas Padang Cermin – Kedondong dengan nilai kontrak sebesar Rp 157,2 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang beralamat di Jl. Veteran Nomor 112 Kota Bekasi,” ungkap Jajang.

Masih di tahun yang sama, lanjut Jajang, PT Amarta Karya juga memenangkan mega proyek provinsi Lampung, Pembangunan Jalan Ruas Brabasan – Wiralaga, dengan nilai proyek sebesar Rp 137,2 miliar.

“Kedua mega proyek Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang bernilai Rp 294,4 miliar sangat janggal. Karena dalam tahapan tender PT Amarta Karya menjadi satu-satunya yang mengajukan penawaran harga, meskipun terdapat puluhan peserta lelang,” kata Jajang. 

Sebagai catatan, kedua proyek Pemprov Lampung yang diduga bermasalah ini, sumber dananya dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur. 

“Setelah terbongkarnya kasus korupsi PT Amarta Karya, serta fakta kondisi jalanan provinsi Lampung yang menyedihkan dan jadi sorotan publik, CBA meminta KPK memeriksa Mega proyek Pemprov Lampung tahun 2018,” pungkas Jajang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *