Junimart Girsang Sebut Mafia Tanah Sebagai Kejahatan Luar Biasa

oleh
B2F25878 003A 4691 A1D0 023BE19E9CC4
Junimart Girsang.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti isu mafia tanah dan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di Indonesia. 

Menurutnya, perlu penindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Masalah pertanahan di Indonesia telah dimanfaatkan mafia tanah untuk menjalankan praktiknya dengan berbagai modus operandi. Sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dengan cara yang rapi. Kami menggolongkan praktik mafia tanah ini bersifat kejahatan yang luar biasa,” ujar Junimart saat memimpin kunjungan kerja Komisi II di Pekanbaru, Riau, Senin (26/6/2023) lalu.

Junimart menjelaskan bahwa konflik sengketa pertanahan di Indonesia tak hanya sekedar permasalahan agraria saja. 

   

Lebih dari itu, upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik harus memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum, untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Baca Juga  Sikapi Aksi Demo KNPI Terhadap PHR, Yulan: Protesnya Salah Alamat, Jangan-jangan Bagian dari Komplotan yang Cawe-cawe Atur Tender di PHR?

Ia berharap rapat tersebut dapat menjadi wadah bagi stakeholder terkait untuk mencari solusi terkait permasalahan tanah yang ada di Provinsi Riau, dengan prinsip utama tidak merugikan masyarakat. 

“Mencari solusi yang solutif tanpa merugikan masyarakat. Kami garis bawahi, tidak merugikan masyarakat,” ucap Junimart.

Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan perlu adanya regulasi dari Kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah yang tumpang tindih. 

“Seperti penyusunan Peraturan Daerah, kita ada proses evaluasi di Kementerian dan ini bisa dilakukan di tingkat Provinsi. Sehingga penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dilakukan oleh Desa itu dapat tertib,” ujar Masrul.

Masrul berpendapat bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memainkan peran penting dalam hal ini melalui regulasi. 

Baca Juga  Akrobat Pengaturan Tender, Dinas PU Riau Ngotot Menangkan PT Vetia Delicipta Meski Tak Punya Dokumen SLO AMP

“Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah. Kita akan coba ini saat revisi undang-undang,” pungkas Masrul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *