PT Sahabat Jaya Manufaktur Kedapatan Menambang Batu di Areal Berizin Tambang Tanah Urug

oleh
D795C30B 533B 4766 8BDE FEBA636B6B13
Aktifitas penambangan batu oleh PT SJM di areal berizin tambang komoditas tanah urug. foto/ist

PEKANBARU – PT Sahabat Jaya Manufaktur (SJM) diduga menambang komoditas batu di lahan yang hanya memiliki ijin SIPB Komoditas Tanah Urug di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. 

Penelusuran Urbannews.id, SJM memiliki Nomor Induk Berusaha dengan KBLI 08105. KBLI tersebut ditentukan untuk penggalian tanah dan tanah liat. 

D434388F 7CA8 4CCA 8201 1300F1BEF861

Belakangan diketahui SJM telah berkontrak dan telah menjual hasil tambang tanah urug ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

Baca Juga  Kadernya Dituduh Kasih Uang 10 Ribu Ringgit ke Noel, Robin: Enggaklah... Dia Murni Perjuangkan Masyarakat

Sebagai kewajiban atas diberikannya SIPB oleh pemerintah kepada SJM, perusahaan ini diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan tertulis secara berkala kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau atas pelaksanaan kegiatan berdasarkan persetujuan dokumen rencana penambangan. Kewajiban tersebut diketahui telah dicantumkan bersama dengan SIPB yang diberikan pemerintah kepada SJM.

   

Sesuai dengan Pasal 159 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga  Polisiti PDIP Zulkardi Bungkam saat Ditanya Soal Piutang Antara Mantan Karyawan dan Sanel Tour and Travel

Terkait kegiatan penambangan batu di areal SIPB Komoditi Tanah Urug itu, Direktur Utama PT SJM Dikemri, hingga berita ini dilaporkan tak memberikan keterangan apa pun atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan Urbannews.id sejak Jumat (7/7/2023) pagi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *