Aspidsus Kejati Sumbar Periksa Kasus Dugaan Perusahaan Sawit PT IMF Beroperasi Secara Ilegal di Solok Selatan

oleh
IMG 7395
Hadiman SH MH.

PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) ternyata bukan hanya gencar periksa kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara menanam sawit seluas 650 hektar di daerah tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan dugaan Bupati Solok Selatan Khairunas. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan pihaknya juga sedang lakukan penyelidikan kasus PT Inti Melia Felindo (IMF) juga di Solok Selatan.

“PT IMF merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin konsesi hutan seluas ± 4.617. hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Izin PT IMF telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, tanggal 5 Januari 2022 lalu”, kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada Wartawan, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga  Praktek Pungli di SMA Masif, CBA: Pak Gubernur Ridwan Kamil Jangan Cuma Tegas di Medsos

Meskipun izinnya dicabut, PT IMF diduga terus beroperasi dan mengirimkan hasil produksi sawit sebanyak 700 hingga 800 ton per bulan, yang kemudian dijual ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Terungkap pula bahwa perusahaan sawit di Muaro Bungo diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan Khairunas, yang lahan sawitnya berdampingan dengan PT IMF.

Hadiman merupakan Kajari Terbaik Se-Indonesia tahun 2021 pada saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Prov Riau dan terbaik 1 se Prov Riau  ini menyebut, sejak izin dicabut tentu PT IMF dianggap beroperasi secara ilegal maka negara telah dirugikan dengan tidak adanya pajak yang masuk ke kas negara maupun daerah serta berdampak juga pada perekonomian negara maupun daerah.

Baca Juga  Polda Riau Gagalkan Pengedaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Mengungkap kasus ini, Aspidsus Kejati Sumatera Barat Hadiman telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan, Nurhayati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan

Selain itu, Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar juga akan minta keterangan dari Pemilik Manfaat PT IMF, Lia Laurent Lioe, Direktur Utama PT IMF, Rasmiaty AS, dan Komisaris PT IMF, H. Bakrial pada tanggal 30 Mei 2024, 31 Mei 2024, dan 3 Juni 2024 secara berturut-turut, kemudian Jaksa Penyelidik juga akan memanggil Bupati Solok Selatan Khairunas serta pihak2 yang terkait ujar Hadiman yang merupakan mantan Kajari Kota Mojokerto Jawa Timur ini.(*)

Baca Juga  SF Hariyanto Sebut Sudah Bicara dengan Kajati Tentang Padamaran Ditabrak Ponton, Kajati Riau: Saya Tidak Pernah Bicara dengan Siapa Pun Tentang Proyek Tertentu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.