Disbunnak Perkuat Penanganan Persiapan Pemotongan Hewan Kurban Jelang Iduladha

oleh
IMG 7493

BANJARBARU – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Persiapan Pemotongan Hewan dalam rangka pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1445 H di Aula Kelapa Sawit Disbunnak Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/6/2024).

Sesuai arahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Disbunnak beserta jajaran terus melakukan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku, penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease/ LSD) dan penyakit hewan menular lainnya baik yang bersifat zoonosis ataupun tidak.

Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi menyampaikan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan tanggung jawab bersama baik oleh pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) dan berbagai pihak terkait.

“Untuk itu diperlukan harmonisasi peranan setiap pihak guna memperkuat penanggulangan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis di Kalsel sebagai upaya penyediaan dan penjaminan keamanan Pangan Asal Hewan (PAH) yang aman, sehat, utuh dan halal (asuh),” kata Suparmi.

Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Rusun Mahasiswa Universitas Abulyatama di Aceh

Suparmi menyampaikan, Kalsel berdasarkan perkembangan data ketersediaan dan kebutuhan hewan kurban memiliki ketersediaan 27.959 hewan kurban yang terdiri dari 19.403 ekor sapi potong, 1.103 ekor kerbau, 7.371 ekor kambing, dan 82 ekor domba.

“Dengan kebutuhan sapi sebanyak 19.350 ekor, kerbau 647 ekor, kambing 1.788 ekor dan domba 11 ekor,” ujar Suparmi.

Hewan kurban di Kalsel tidak hanya berasal dari wilayah sendiri, tetapi masih ada yang didatangkan dari luar wilayah Kalsel yang tentunya harus diawasi dan dipastikan aman dari berbagai penyakit.

Diketahui, nantinya akan ada sebanyak 359 petugas di seluruh Kalsel yang terdiri dari 88 dokter hewan ASN dan non ASN, 9 orang dokter hewan swasta, 262 tenaga teknis kesehatan hewan akan melakukan pengawasan hewan kurban sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/permentan/pd.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 4/se/tu.020/f/03/2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang hari raya, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antispasi PPR pada Hewan Kurban.

Baca Juga  Bersinergi dengan BUMN, Pertamedika IHC Terobos Medan Berat Jangkau Masyarakat Cianjur

Untuk itu diperlukan koordinasi dan persamaan presepsi guna kelancaran kegiatan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.