Laporkan Kejanggalan Tender Proyek ‘Jumbo’ Senilai Rp 2,9 Triliun ke KPK, CERI: Jika Merasa Kebal Hukum Silahkan Lanjutkan

oleh
IMG 7908

JAKARTA – Tidak hanya telah melaporkan ke KPPU saja, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Rabu (10/7/2024) secara resmi telah melaporkan ke KPK soal kejanggalan proses tender proyek pipa gas Cisem Tahap 2 senilai Rp 2,9 Triliun di Kementerian ESDM.

“Laporan kami ke KPK kali ini tentunya setelah kami mendapatkan banyak informasi berupa data-data dan keterangan dari sumber yang sangat kredibel dan valid terkait kejanggalan proses tahapan tender pipa gas Cisem Tahap 2 dari Batang ke Cirebon hingga Kandang Haur Gelis untuk masuk ke Kilang Pertamina Balongan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Selasa (9/7/2024).

ec32c67d 1f15 4f23 afc8 a2d01b913881
Jadi, kata Yusri, jika Pokja 7 UKPBJ Kementerian ESDM merasa kebal hukum, silahkan saja teruskan prosesnya yang penuh kejanggalan.

“Tetapi jika sadar mengakui memang prosesnya tidak sesuai aturan dengan melakukan proses ulang atau retender, tentu kami akan tetap mengawal proses retendernya agar transparan dan akuntable serta menguntungkan negara,” lanjut Yusri.

Baca Juga  Timwas Haji Awasi Ketat Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Yusri menerangkan, ada 16 butir penting yang telah disampaikan CERI dalam laporannya ke KPK tersebut.

Sementara itu, temuan Indonesiawatch.id terbaru, dua petugas dari PT PP (Persero) Tbk mendantangi kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM yang berada di Jalan Plaju Nomor 13, Jakarta Pusat. Mereka mengantar surat sanggahan PT PP untuk proyek pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2, sekitar pukul 11.40 WIB, Selasa (9/7/2024).

Surat tersebut ada dua. Satu surat ditujukan ke Carlos Bona Sakti Manurung, pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan dari Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Satu surat lagi hendak diserahkan ke Fauzan, Ketua Pokja Cisem Tahap II.

Baca Juga  Kartel Pipa di Pertamina Grup 'Kebal Hukum', CERI Serahkan Bukti dan Keterangan Tambahan ke KPPU, BPK dan Kejati Riau

Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM mengumumkan pemenang proyek Cisem tahap II. Dan PT PP tbk kalah dalam evaluasi teknis. Karena itu mereka menyanggah putusan yang memenangkan KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.

Ketika salah satu pekerja di kantor UKPBJ menyampaikan ada surat masuk lewat ponsel, Fauzan hanya mengatakan bahwa suratnya diterima saja. “(Fauzan,red) cuma pesan nanti ada yang datang ke sini. Terima saja (surat sanggahannya,red),” ujar pekerja tersebut.

Kedua orang perwakilan PT PP tadi pun gagal menemui Carlos dan Fauzan. Akhirnya mereka menitipkan dua surat tersebut ke pihak sekuriti.

“Dikira mereka tadi nggak ada orang karena dipikir makan siang. Ternyata emang (kantor UKPBJ) kosong. Emang sepi terus,” kata seorang pekerja di Gedung itu kepada Indonesiawatch.id.

Berdasarkan pemantauan Indonesiawatch.id, kantor UKPBJ Kementerian ESDM memang sepi. Tidak ada aktivitas berarti. Hanya ada beberapa sepeda motor yang terparkir di sekitar gedung.

Baca Juga  Ketua DPD RI Tegaskan Soal Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu dan Perjuangan Perbaikan Konstitusi

Saat redaksi Indonesiawatch.id ke sana, Fauzan dan Carlos memang sedang tidak ada di tempat. Menurut salah satu sekuriti Gedung, baik Carlos maupun Fauzan memang jarang ke kantor UKPBJ Kementerian ESDM. “Pak Carlosnya nggak ada. (Fauzan) nggak di sini,” kata Sekuriti tersebut.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Carlos dan Fauzan memang jarang ke kantor UKPBJ. Padahal keduanya ditugaskan untuk mengurus proyek-proyek Kementerian ESDM yang didanai APBN.

Bahkan proyek-proyek pengadaan dengan nilai puluhan triliun Rupiah. “Jarang ke sini pak Fauzan. Terakhir minggu lalu. Kalau pak Carlos jarang ke sini. Pak Fauzan datang biasanya sebentar. Habis itu sudah. Keluar lagi. Dalam sebulan itu, bisa dua kali, dan hari-harinya nggak tentu,” kata sekuriti tadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.