JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengalihkan kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diundangkan pada 22 Juli 2024.
Perpres tersebut mengatur terkait penawaran secara prioritas WIUPK yang berasal dari eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Padahal, menurut Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Menteri ESDM lah yang berhak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan.
Menyoal beleid baru Presiden Jokowi itu, Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, Rabu (24/7/2024) malam, mengatakan Perpres tidak bisa memindahkan wewenang yang diatur dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 bahwa Menteri ESDM yang berwenang menerbitkan IUP.
“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang-undangan. Perpres itu di bawah Undang Undang. Suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan atau menyimpangi peraturan yang lebih tinggi dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi itu (lex superior derogate legi inferiori). Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu. Apabila ditemukan peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diuji materi ke Mahkamah Agung (judicial review),” terang Pengacara kawakan tersebut menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih lanjut Augustinus menerangkan, adapun tata urutan perundangan menurut pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah degan UU Nomor 15 Tahun 2019 adalah Undang Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.(*)
