JAKARTA – Pada Kamis (1/8/2024) lalu, secara resmi sebuah dugaan penipuan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan itu melibatkan seseorang bernama Ifan Sismiyanto bersama koleganya Anie Dwi Cahyani. Keduanya diduga terlibat penipuan terhadap Ibu Hanifah, isteri almarhum Ferri Mursyidan Baldan, mantan menteri dan politisi Partai Golkar.
Dugaan penipuan ini diketahui berawal dari rencana kerjasama antara perusahaan Ibu Hanifah, PT Mining Syahid dan perusahaan Ifan, PT Wahana Karyautama Sejahtera untuk pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri.
Dari kucuran dana pinjaman ini rencananya sebagian akan diinvestasikan untuk membangun hotel dan restoran halal di Amerika Serikat (AS).
Ifan menyampaikan bahwa dia telah berhasil membantu sehingga BRI telah menyetujui mengucurkan kredit sebesar Rp 2 Triliun lebih ke sebuah perusahaan bernama PT Sumber Mineral Timur Raya.
Untuk maksud pembangunan hotel dan restoran halal di AS, kolega Ifan bernama Bob Asegaf, pemilik media online halal.id, mengajak Shamsi Ali, seorang diaspora Indonesia di New York.
Bob Asegaf meyakinkan Shamsi Ali untuk menjadi bagian dari proses itu. Memang selama ini Shamsi Ali sudah mengenalnya karena selalu memuat tulisan-tulisannya di medianya.
Untuk mendapatkan kucuran dana dari Bank Mandiri, Ifan dan Bob menyampaikan bahwa pihaknya memiliki atau mengelola aset besar yang tersimpan di Bank Indonesia untuk dijadikan jaminan atau garansi. Singkatnya Ifan menjanjikan bahwa proses ini mudah dan hanya dalam beberapa hari saja.
Proses pencairan itu, menurut Ifan, dengan cara deposito. Perusahaan Ibu Hanifah dijadikan fasilitator membuka rekening dan 1 persen dari dana yang ingin dicairkan itu dideposit.
Dalam prosesnya, Shamsi Ali diminta mentransfer 1 persen dari Rp 100 Miliar yang ingin dicairkan dari Bank Mandiri. Dana itu ditransfer ke rekening Ibu Hanifah. Lalu Ifan meminta Ibu Hanifah mentransfer dana itu ke rekening koleganya atas nama Anie Dwi Cahyani.
Menurut Ifan, uang Rp 1 Miliar itu telah dijadikan ongkos pengurusan pencairan dana Rp 100 Miliar dari Bank Mandiri. Hal ini mengejutkan karena sebuah bank meminta bayaran 1 persen untuk mengucurkan kredit?
Bob dan Ifan meyakinkan Ibu Hanifah dan Shamsi Ali bahwa dana Rp 1 Miliar itu akan dikembalikan pada waktunya, janji 2 bulan, apakah dana Rp 100 Miliar itu cair atau tidak.
Kenyataannya dana Rp 100 Miliar yang dijanjikan itu tidak kunjung cair. Sementara dana Rp 1 Miliar juga tidak kunjung dikembalikan ke pemiliknya, Shamsi Ali.
Selain janji kucuran dana Rp 100 miliar itu tidak kunjung cair, Ifan juga malah menuduh oknum Bank Mandiri meminta sogokan Rp 500 juta.
Kini kasus itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Saat ini diketahui pada tahap menunggu proses pemeriksaan selanjutnya. (*)
