Perda Kawasan Tanpa Rokok Pekanbaru Disahkan, Resmi Berlaku Tahun 2025

oleh
IMG 8582

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama DPRD setempat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah wilayah di Pekanbaru bakal menjadi KTR. 

Penerapan KTR ini akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, atau setelah enam bulan sejak Perda disahkan. Regulasi KTR ini bakal diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwako). Dalam Perwako itu diatur lebih rinci lokasi KTR hingga sanksi yang diterapkan. 

Baca Juga  Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi dan mulai diterapkan enam bulan kedepan. 

“Perda sudah disahkan kemarin, jadi sekarang disosialisasikan dulu,” kata Indra Pomi Nasution, Selasa (10/9/2024). 

   

Pihaknya saat ini juga sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi. Nantinya juga bakal dilakukan uji petik sebelum diimplementasikan. 

Baca Juga  Kuasa Hukum Deni Hendrawan Minta Polsek Bukit Raya Segera Tangkap Pelaku Penganiyaan Kliennya

“Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian,” tambah Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. 

Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.

Selain itu, untuk daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

Baca Juga  Bamsoet Apresiasi Kinerja Bupati Jembrana Hidupkan UMKM

“Jadi nanti ditetapkan dalam Perwako. Sanksi administrasi, sanksi pidana juga ada,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *