Majelis Hakim PN Jaksel Akhirnya Bebaskan Ikin Faizal dan Nasir Day Dari Segala Tuntutan Hukum

oleh
ac09ef79 d2a8 4c15 baff d7fdfb686b23

PEKANBARU – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan membebaskan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) M Nasir Day dan mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPRL) Ikin Faizal. Pembacaan putusan berlangsung Kamis (28/11/2024) di PN Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah, bebas, onslagh,” ungkap Penasihat Hukum Ikin Faizal, Denny B Azani Latief SH MH, Kamis petang.

Senada, Penasihat Hukum M Nasir Day, Nora Haposan Situmorang, SH, MH menyatakan Majelis Hakim telah menyatakan Nasir Day bebas murni. “Bebas murni,” ungkap Haposan singkat.

Terkait putusan itu, Denny mengatakan, di antara pertimbangan Majelis Halim membebaskan keduanya yakni Majelis Hakim berpegang pada uang yang dituduhkan digelapkan oleh Nasir dan Ikin masih ada di rekening perusahaan PT SPRL.

Baca Juga  Ketua MA Pimpin Sumpah Jabatan Isma Yatun dan Haerul Saleh Sebagai Anggota BPK RI

“Tak kalah penting, Majelis Hakim menyatakan menilai perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya berpijak pada suatu kesepakatan bersama antara PT SPR dan Kongswood Capital Limited. Sehingga, Majelis Hakim menyatakan tidak ada peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara tersebut,” jelas Denny.

Sebagaimana diketahui, Nasir Day dan Ikin Faizal harus menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan sejak 12 September 2024. Keduanya didakwa telah melakukan penggelapan.

Lucunya, perkara yang harus dihadapi Nasir Day dan Ikin Faizal itu berawal dari laporan pemegang kuasa Kingswood Capital Limited pada tahun 2018 ke Mabes Polri.

Denny menyebut, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya begitu dipaksakan dan bahkan membebani Majelis Hakim untuk menyidangkannya lantaran memang sejak awal ia melihat tidak ada peristiwa pidana dalam perkara yang dituduhkan kepada keduanya itu.

Baca Juga  Antusiasme Masyarakat Dalam Pilkada Tinggi, Tapi Aktivisme Politik Masih Rendah?

Sementara itu, sebagaimana diketahui, PT SPR dan PT SPRL merupakan dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau. Sejak 2009, PT SPRL merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.

Untuk mengoperasikan usaha Migas  Blok Langgak itu, pada tahun 2010, SPR menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kingswood Capital Limited. Salah satu poin dalam kesepakatan itu, Kingswood Capital Limited diberi kepemilikan dan pembagian hasil 50 persen dari lifting minyak di Blok Langgak.

Belakangan, ada temuan kerugian negara dari hasil audit BPKP tanggal 30 Desember 2014 atas kesepakatan PT SPR dan KCL tahun 2010 itu. Atas adanya temuan itu, Ikin Faizal dan Nasir Day melanjutkan keputusan Direktur SPR yang merangkap sebagai Direktur SPRL untuk tidak lagi membayarkan bagian Kingswood Capital Limited.

Baca Juga  CERI: Penegak Hukum Sudah Bisa Selidiki Penjualan Kondensat Medco Layaknya Kasus Mantan Kepala SKK Migas

Atas tindakan tidak membayarkan bagian Kingswood Capitap Limited itulah Ikin dan Nasir dilaporkan ke Mabes Polri dan sampai akhirnya kemudian terpaksa harus menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan itu.

Sementara itu, diketahui rupanya temuan kerugian negara itu sedang diselidiki oleh KPK dan Tipikor Bareskrim Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.