Lagu Lama Moch Reza Chalid Mangkir Diperiksa Kejagung

oleh
IMG 1767

DIREKTUR Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (12/6/2025) mengatakan sang godfather gasoline Moch Reza Chalid (MRC), mangkir untuk memenuhi undangan Kejagung dalam rangka diperiksa, terkait kasus mega korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina, periode tahun 2018 hingga 2023 dengan kerugian negara ditaksir Rp 193,7 triliun.

Lagi-lagi MRC memutar lagu lama, seperti dalam kasus papa minta saham, berulang kali mangkir memenuhi panggilan kejagung. Di akhir syair lagu, kasusnya menguap sampai jauh dan hilang bersama angin ketidakadilan.

   

Menurut Yusri, di hari yang sama, pihak Jampidsus telah menyita seluruh asset terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang ditengarai milik keluarga MRC. Namun terkait rencana pemeriksaan MRC, pihak Kapuspen Kejagung Harli Siregar, bungkam tidak menjawab permintaan konfirmasi dari CERI.

Sangat disayangkan sikap diam Kejagung terkait rencana pemeriksaan MRC, telah menimbulkan dugaan publik, Kejagung diliputi rasa ketakutan jika berhadapan dengan sang godfather gasoline. Patut diduga MRC memegang kunci dan akan melakukan serangan balasan, dengan mengungkap sejumlah nama penting, terkait gurita korupsi Pertamina.

Kejagung masih dipandang lemah dalam pengungkapan kasus mega korupsi Pertamina, mengingat dari 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang untuk diminta keterangannya oleh Direktur Penyidik Kejagung, sejak 14 maret 2025 hingga 6 Juni 2025, hanya satu yang bersedia memberi keterangan di hadapan penyidik Kejagung.

Sejauh ini tidak ada upaya paksa dari Kejagung, demi terang benderangnya pengungkapan mega korupsi pertamina. Perlu adanya tekanan public terhadap proses hukum kasus Pertamina, demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jangan lagi publik hanya dibuai oleh pengungkapan kasus-kasus besar korupsi, tetapi hasil akhirnya tetap saja koruptor dan oknum penegak hukum yang menikmati uang haram.***

Sri Radjasa MBA

Pemerhati Intelijen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *