Pengadilan Batalkan Merek Tekipo, Tekiro Menang Gugatan dan Tetap Dilindungi

oleh
IMG 3885

JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo” dalam putusan terbarunya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Tekiro”, yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu secara sah.

Persamaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum PT. Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek Tekiro, yang selama ini telah membangun dan mengembangkan merek tersebut secara konsisten di pasar nasional. Perusahaan menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beritikad baik.

Baca Juga  Wilmar International Ltd Nyatakan Belum Terima Pemberitahuan Resmi Penyelidikan Dugaan Transfer Procing dan Under Invoicing

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,”ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.

   

Sejalan dengan putusan itu, manajemen PT. Altama Surya Anugerah mengimbau para mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap merujuk pada produk resmi Tekiro yang sah dan telah terlindungi secara hukum. Mereka juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Apple Resmi Perkenalkan MacBook Neo, Segera Akan Masuk Indonesia

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia. Penegakan perlindungan merek dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Kuasa hukum PT. Altama Surya Anugerah, H. Amris Pulungan, S.H. dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners, juga mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan ataupun merujuk merek dagang. Bila terdapat upaya hukum lanjutan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku.(*)

Baca Juga  Lewat SPEKTA 2024, Mitra Bukalapak dan Jalin Perkuat Transformasi Digital UMKM untuk Mendorong Kemajuan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *