PEKANBARU – Berlarutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Provinsi Riau oleh Polda Riau, membuat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau tidak bisa tinggal diam dan telah melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI.
Menurut Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau DR Marnalom Hutahaean, S.H., M.H sebagaimana disampaikan Sekretaris BPPH MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau Pandapotan Marpaung SH MH, langkah itu merupakan partisipasi publik pihaknya dalam mengawal penegakan hukum.
“Kami dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau ingin melakukan partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi di Provinsi Riau demi terwujudnya Riau yang maju dan bersih dari korupsi,” ungkap Pandapotan, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menyurati Komisi III DPR RI karena melihat belakangan ini Komisi III DPR RI telah menjadi harapan masyarakat dalam mencari keadilan dan meluruskan penegakan hukum yang dirasa tidak benar.
“Karena penaganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif ini sudah tergolong lama dan belum ada titik terang penyelesaiannya, makanya kami bersurat agar Komisi III DPR RI mengawal dan memberikan atensinya terhadap kasus ini,” ungkap Pandapotan.
Dikatakannya, hal yang menjadi fokus pihaknya juga adalah agar penegakan hukum dalam penanganan kasus SPPD fiktif ini tidak pilih-pilih.
“Semua pihak yang secara nyata terlibat dan memperoleh keuntungan harus ditindak dan diproses,” ungkapnya.(*)


