PEKANBARU – Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Riau Pandapotan Marpaung SH MH, Senin (16/3/2026), kembali menyoroti penanganan kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau setelah mengulik Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
“Kami menemukan temuan baru setelah mengulik Pergub Riau Nomor 4 tahun 2021 dimana dalam pasal 4 ayat 8 (c) dan 10a disebutkan untuk tenaga kontrak/tenaga teknis dapat melakukan perjalan dinas atas persetujuan/izin pimpinan DPRD,” ungkap Pandapotan Marpaung di Pekanbaru.
Pandapotan meyatakan seharusnya Pergub Riau Nomor 4 tahun 2021 tersebut menjadi instrumen penting dalam pengungkapan kasus tersebut dengan terang dan tuntas.
“Jika merujuk Pergub Riau Nomor 4 tahun 2021 tersebut, muncul pertanyaan, berapa banyak sebenarnya SPPD fiktif yang peruntukannya untuk tenaga kontrak/tenaga teknis dalam kasus SPPD Fiktif tersebut? Kemudian, siapa pimpinan DPRD Riau yang menandatangani SPPD Fiktif tersebut? Polda Riau harus terang tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara tersebut”, ungkap Pandapotan.
Ia juga menyatakan, BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau tidak ingin kasus SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau tersebut menguap begitu saja atau hanya menyasar satu pihak dan menutupi pihak-pihak lain yang ternyata terlibat.
“Kami melihat ada pola yang aneh dalam pengusutan kasus ini, dimana dulu sudah diberitakan pada tanggal 20 Juni 2025 Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam kasus SPPD Fiktif tersebut namun hingga saat ini tidak kunjung terjadi. Kami menduga jangan-jangan ini ada kaitannya dengan konfrensi pers Sudara M sehari sebelumnya yang intinya menyatakan akan membongkar kasus tersebut dengan terang dan Saudara M menyatakan mengetahui nama dan jabatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Pandapotan.
Pandapotan menambahkan, masyarakat menjadi menduga-duga tidak jadinya penetapan tersangka pada 20 Juni 2025 karena pihak-pihak yang merasa ikut terlibat dalam SPPD Fiktif tersebut tidak ingin identitas mereka akhirnya diungkap oleh M.
“Sekarang ini pikiran masyarakat jadi kemana-mana, jangan-jangan yang disebut M tersebut benar adanya, dan mereka-mereka yang terlibat panik dan tidak ingin kasus tersebut dibuka tuntas dan diketahui publik serta tidak ingin identitas mereka terungkap,” ungkap Pandapotan.
Pandapotan lebih lanjut mengatakan BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau sedang menyusun gugatan praperadilan perihal kasus SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau agar kasus tersebut dibuka terang benderang tanpa melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kami sedang menyusun draft gugatan praperadilan dan pasti akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru jika ternyata kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Provinsi Riau ini hanya menyasar satu pihak. Concern kami saat ini juga adalah dari puluhan ribu SPPD fiktif tersebut berapa banyak yang untuk tenaga kontrak/tenaga teknis dan siapa yang menandatangani SPPD fiktif tersebut. Kami ingin kasus ini terbuka seterang-terangnya, jangan ada yang dikorbankan sepihak dan disisi lain ada yang dilindungi,” tutup Pandapotan Marpaung.(*)

