BOGOR — Tingginya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia yang hingga kini masih menjadi persoalan serius. Sejumlah insiden besar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pelindungan data masih menghadapi tantangan serius, sementara implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) belum berjalan secara optimal. Hal inilah yang mendorong diadakannya rapat koordinasi ini.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam membuka “Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Kebijakan Masa Transisi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik” di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Syaiful menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum rampungnya regulasi turunan, seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi. Dampaknya, pengawasan serta penegakan hukum di bidang pelindungan data belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 2019 hingga 2026, tercatat sebanyak 241 kasus dugaan pelanggaran data pribadi telah ditangani, dengan puncaknya terjadi pada 2025 yang mencapai 50 kasus. Selain itu, ditemukan lebih dari seribu data pribadi diperjualbelikan secara ilegal melalui forum daring,” ujarnya.
Menutup rapat, pemerintah mendorong percepatan pengesahan RPP PDP, RPerpres Badan PDP, serta penyusunan kebijakan teknis pada masa transisi guna memperkuat pelindungan data dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di era digital.(*)

