Bocah Tewas di Tambak Udang, Negara Disebut Biarkan Kejahatan Lingkungan di Sumbar

oleh
IMG 4877

PADANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera, PBHI Sumatera Barat dan LBH Padang mengecam pemerintah atas terjadinya kematian seorang anak usia 5 Tahun di kolam tambak udang di wilayah Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, pada 24 April 2026 lalu.

Menurut mereka, peristiwa itu menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas tambak udang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah pesisir Sumatera Barat.

Mereka menyatakan, peristiwa itu bukan kejadian tunggal. Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, dua anak, Riki (8) dan Cindy (12), meninggal dunia setelah tenggelam di kolam tambak udang di Padang Pariaman yang diduga dimiliki oleh salah satu Ayah dari Anggota DPR RI.

Selanjutnya pada tahun 2022, dua pekerja tambak di Tiku, Kabupaten Agam, juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja karena tersengat listrik di area tambak, dua lainnya mengalami luka berat.

   

“Rangkaian kejadian ini menunjukkan pola berulang, aktivitas tambak udang di Sumatera Barat telah menjadi ruang berbahaya yang mengancam keselamatan publik, khususnya anak-anak. Tambak udang ini sebagian besar bahkan merupakan tambak udang ilegal karena menyalahi aturan tata ruang karena berlokasi di wilayah sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung,” ungkap ketiga lembaga itu.

Lebih jauh, fakta yang dimiliki WALHI menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah lama mengetahui persoalan ini. Lokasi aktivitas tambak udang ini tidak jauh dari Jalan nasional ataupun provinsi, jalan yang biasanya dilewati oleh kepala daerah, yang sebagian besar tak memiliki perizinan yang cukup karena tidak sesuai dengan tata ruang dan tidak memiliki IPAL.

Namun, hingga hari ini, tidak ada bukti penertiban yang efektif dan berkelanjutan oleh pemerintah. Tambak-tambak tersebut tetap beroperasi, bahkan sebagian dalam kondisi terbengkalai tanpa pengamanan yang memadai, sehingga menjadi perangkap maut bagi masyarakat.

Secara lingkungan wilayah pesisir di Sumatera Barat tak sesungguhnya masih asri. Aktivitas tambak udang ini telah menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Ketiga lembaga ini mengungkapkan, hasil pengujian kualitas air oleh DLH Provinsi Sumbar pada 23 Juni 2021 yang tertuang dalam surat (660/ /603 /P2KLPHL-2022) menunjukkan bahwa aktivitas tambak udang di wilayah Tapakis dan Ketaping telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

Disebutkan, parameter seperti BOD, Nitrat, Nitrit, Fosfat, Amonia, TSS dan kekeruhan tercatat melebihi baku mutu sebagaimana diatur dalam KepMen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Hal itu menegaskan bahwa tambak udang tidak hanya berbahaya secara fisik, tetapi juga merusak kualitas lingkungan pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup masyarakat.

Mereka menyatakan, kematian anak itu harus dilihat sebagai akibat dari kelalaian yang berulang dan sistemik.

“Pemerintah tidak dapat lagi berdalih tidak mengetahui, karena sejak 2019 telah ada identifikasi, perintah penghentian dan bukti pencemaran lingkungan,” ungkap mereka.

Diungkapkan, atas kejadian tersebut negara telah gagal memastikan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hak Masyarakat untuk mendapatkan rasa aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

WALHI Sumatera Barat, PBHI Sumbar dan LBH Padang lebih lanjut menyatakan mendesak Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Kabupaten Padang Pariaman bertanggungjawab atas meninggalnya anak di Ketapiang Kab. Padang Pariaman.

Selain itu mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk segera menutup seluruh tambak udang ilegal dan tidak berizin dan melakukan audit menyeluruh terhadap izin lingkungan dan standar keselamatan seluruh tambak udang di wilayah pesisir.

Terakhir, mereka juga mendesak kepolisian untuk melakukan proses penegakan hukum secara objektif, profesional dan transparan sehingga tidak terciptanya ruang impunitas terhadap aktivitas kejahatan lingkungan, pesisir dan tata ruang dari aktivitas tambak udang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *