CERI: Jika Pasokan Batu Bara Defisit, Menteri ESDM Diduga Telah Menyesatkan Presiden

oleh
27A7A41B DD26 458F 9182 42B027CF31A3 4 5005 c

JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata pernah memastikan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik aman hingga 14 hari dan masih memenuhi standar minimal ketahanan energi nasional. Hal itu ia sampaikan pada sidang paripurna tanggal 13 Maret 2026 di Istana Negara.

Bahkan saat itu, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas mengenai tata kelola sumber daya alam. Ia mengingatkan kembali bahwa seluruh hasil bumi, termasuk batu bara, sepenuhnya adalah milik negara dan harus diutamakan untuk kepentingan rakyat.

“Saya tegaskan di sini, bener bahwa semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Semua kekayaan alam yang ada itulah milik bangsa saya tegaskan itu,” pungkas Prabowo.

Baca Juga  JAN Desak Mendagri Pecat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang Nyatakan PAD Minus Akibat Program MBG

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (25/6/2026) di Jakarta mengutarakan, dengan kejadian pemadaman listrik bergilir di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) beberapa waktu belakangan ini, tentu saja lantaran kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit PLN maupun IPP.

   

“Ini artinya Menteri Bahlil patut diduga telah membohongi Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Yusri.

Sebab, lanjut Yusri, alasan pemadaman listrik disebut-sebut karena dua PLTU IPP mengalami kendala teknis dan keluar dari sistem kelistriskan Jamali adalah alasan yang tidak masuk akal sehat.

Lagi pula menurut Yusri, Direksi PLN menutup rapat nama 2 PLTU IPP yang katanya bermasalah dan harus keluar dari sistem kelistrikan Jamali.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kota Probolinggo Naik Penyidikan

Sebab, lanjut Yusri, dengan Cadangan Daya atau Reserve Margin PLN di Jamali mencapai 39,5 persen atau mencapai 14 GW atau setara 14.000 MW, tentunya dua pembangkit IPP yang bermasalah itu kapasitasnya paling tinggi hanya 3.000 MW, sudah pasti tidak akan mengakibatkan pemadaman bergilir.

“Sehingga kami yakin yang terjadi adalah defisit pasokan energi primer berupa batu bara akibat perusahaan tambang melanggar aturan DMO yang telah dituangkan dalam masing-masing RKAB tahun 2025 pemilik tambang,” ungkap Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, setidaknya ada tiga instrumen penting yang dipegang oleh Dirjen Minerba KESDM, yakni instrumen RKAB, Simbara dan rekomendasi ekspor sebagai pengendali agar perusahaan tambang patuh terhadap DMO.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri Geledah Kantor WIKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar

“Jika ada pelanggaran atas kewajiban DMO, maka Dirjen Minerba dan Menteri ESDM serta perusahaan tambang lah yang paling bertanggungjawab,” ungkap Yusri.

Khusus mengenai rekomendasi ekspor, menurut Yusri sebenarnya instrumen itu adalah instrumen yang seharusnya cukup kuat.

“Penambang baru bisa ekspor batu bara jika Dirjen Minerba mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Jadi seharusnya tidak mungkin terjadi defisit pasokan pembangkit listrik jika Dirjen Minerba dan Menteri ESDM benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Yusri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *