Tim Gakkum KLH Mulai Selidiki Pembangunan SBE Plant PT Sari Dumai Sejati Miliki Sukanto Tanoto

oleh
IMG 5334 scaled
Tim Gakkum KLH mengumpulkan keterangan dari Kuasa Hukum Rakyat Dumai Dr Elviriadi, Kamis (25/6/2026) siang di Pekanbaru.

PEKANBARU – Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (25/6/2026) siang telah berada di Pekanbaru dan menemui Kuasa Hukum Solidaritas Rakyat Dumai Dr Elviriadi Spi MSi.

Kedatangan Tim Gakkum tersebut setelah Elviriadi mengadukan pembangunan Spent Bleaching Earth (SBE) Plant milik PT Sari Dumai Sejati di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pembangunan fasilitas pengolahan limbah itu berada tepat di sebelah permukiman masyarakat. Selain itu, pembangunan fasilitas pengolahan limbah milik Apical Group kepunyaan taipan Sukanto Tanoto itu juga diduga kuat tidak memiliki Amdal dan perizinan PBG.

“Kami menerima dengan baik respon  Tim Gakkum ini. Kami akan terus mengawal penegakan hukum atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT SDS yang seolah-olah sudah seperti kebal hukum ini,” ungkap Elviriadi.

   
Baca Juga  Wakapolresta Pekanbaru Pantau Rekapitulasi Suara Pemilu di Kecamatan Sail

Usai menerima keterangan dan data yang diperlukan dari Elviriadi, empat anggota Tim Gakkum KLHK, menyatakan langsung akan bertolak ke Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, PT SDS belakangan terungkap melalui berbagai pemberitaan media, diduga kuat telah mendirikan fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) Plant di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Lokasi pembangunan SBE Plant PT SDS itu ternyata juga sangat dekat dengan pemukiman masyarakat. PT SDS bahkan telah mendirikan pagar tembok di samping rumah warga.

Tak pelak, aktivitas bisnis itu menuai kecamatan dan penolakan dari masyarakat setempat lantaran ditengarai tak mengantongi perizinan yang lengkap.

Warga terdampak bersama kuasa masyarakat dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan gugatan terhadap dugaan pelanggaran administrasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan pembangunan PT SDS tersebut.

Baca Juga  Kisruh Kontrak Berujung Tersangka Pidana, Dirut RSD Madani Ternyata Telah Digugat Secara Perdata di PN Pekanbaru

Dilansir mimbarriau.com edisi 21 Mei 2026, pakar lingkungan sekaligus pejuang ekologis Riau, Dr Elviriadi, secara tegas menyentil sikap DPMPTSP Kota Dumai yang dinilai terkesan lempar tangan.

Dr Elviriadi menegaskan bahwa pembangunan pagar tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah dan wajib mengantongi izin resmi.

“Pagar itu wewenang Pemko. Namanya PBG. Pagar pun harus ada AMDAL, minimal UKL-UPL,” tegas Dr Elviriadi kepada awak media.

Ia menjelaskan, untuk aspek dampak lingkungan, pengurusan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sementara spesifikasi teknis bangunan dan administrasi perizinan berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kota Dumai.

“Untuk dampak lingkungan diurus ke DLH Kota Dumai. Spek teknis bangunan diurus di DPMPTSP Dumai. Kalau izin pabrik pengolahan SBE baru ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga  Kecam Pernyataan Sekjen PEKAT IB, RRW: Jangan Giring Opini Seolah Penegak Hukum Riau Tak Bekerja

Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh persoalan pembangunan PT SDS sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, saat awak media menemui Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Raja Dona Fitri, ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pembangunan pagar PT SDS karena disebut sebagai kewenangan pusat.

Namun pernyataan berbeda justru muncul dari internal DPMPTSP sendiri. Kabid Perizinan DPMPTSP Dumai, Andi, mengakui bahwa pembangunan pabrik pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) dan fasilitas Solvent Extraction milik PT SDS, yang merupakan bagian dari Apical Grup, sejauh ini memang belum memiliki izin lengkap.

Bahkan, menurut pengakuannya, pihak DPMPTSP juga belum pernah turun langsung ke lokasi proyek tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *