Kejati Jatim dan KAI Perkuat Kerjasama Pemulihan Aset

oleh
MOU PT KAI 1 e1782376132921 960x887 1
Kejati Jatim dan KAI Perkuat Kerjasama Pemulihan Aset

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Daop 8 Surabaya, dan Daop 7 Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta pemulihan aset, Kamis (25/6/2026).

Prosesi tersebut turut disaksikan langsung oleh Executive Vice President Land and Building Asset PT KAI (Persero), Wakajati Jatim, para Asisten, Kabag TU, Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjung Perak, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran PT KAI (Persero).

Baca Juga  Temui Kapolda, Ketua DPD RI Sampaikan Aspirasi Pesilat Jatim

Executive Vice President Land and Building Asset PT KAI (Persero) menyebut pendampingan hukum dari Kejati Jatim menjadi langkah strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset yang masih dihadapi perusahaan, mulai dari sengketa penguasaan lahan, verifikasi aset, hingga persoalan hukum lainnya.

“Sinergi dengan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset dan hukum yang dihadapi PT KAI, sehingga dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

   
Baca Juga  Lantik 19 Pejabat, Bupati Bojonegoro: Perkuat Roda Pemerintahan 

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jatim menegaskan bahwa kolaborasi tersebut dirancang untuk menghadirkan sinergi yang lebih efektif dalam mendukung perlindungan aset perusahaan melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan payung hukum sekaligus menjadi entry point bagi berbagai langkah strategis dalam pengamanan, penyelamatan, dan pemulihan aset PT KAI secara efektif dan akuntabel,” tegas Dr. Abdul Qohar.

Baca Juga  Percantik Kawasan Wisata Heritage, Zona Eropa Kota Lama Surabaya Direvitalisasi

Melalui sinergi tersebut, diharapkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum, pengamanan, penyelamatan, serta pemulihan aset PT KAI (Persero) di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif, sehingga aset-aset perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *