JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bach Multi Global Tbk sebagai Efek Syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/PM.21/2026 tentang Penetapan Saham PT Bach Multi Global Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, saham PT Bach Multi Global Tbk resmi masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Daftar Efek Syariah.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bach Multi Global Tbk.
Dalam proses penelaahan, OJK menggunakan berbagai sumber data, antara lain dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya yang diperoleh dari emiten maupun pihak lain yang dinilai dapat dipercaya.
OJK secara berkala melakukan peninjauan terhadap Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik.
Selain melalui evaluasi berkala, pembaruan Daftar Efek Syariah juga dapat dilakukan apabila terdapat emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, maupun jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta baru yang dapat memengaruhi pemenuhan kriteria tersebut.
Masuknya saham PT Bach Multi Global Tbk ke dalam Daftar Efek Syariah memberikan tambahan pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal Indonesia.(*)





