BPK Temukan Ketidaksesuaian Pekerjaan Rp4,74 Miliar pada Proyek Pengembangan Masjid Raya An-Nur Riau

oleh
Kondisi Payung Elektrik Masjid Agung AN Nur Pekanbaru yang hancur berantakan Rabu 1742024
Payung Masjid Raya An Nur Riau. foto/riau.bpk.go.id

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) ternyata pernah meminta kontraktor pelaksana segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 700.1/PUPRPKPP/CK/2195.A tertanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Muh. Arief Setiawan. Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan perihal Penyelesaian Temuan BPK RI.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut itu dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 146.B/LHP/XVIII.PEK/06/2023 tanggal 27 Juni 2023, serta hasil audit operasional Inspektorat Daerah Provinsi Riau.

Baca Juga  Songsong Tahun Politik, MPW Pemuda Pancasila Riau Gelar Rapat Koordinasi Wilayah

BPK menemukan empat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai mencapai Rp4.740.000.000. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp3.595.636.020,63.

   

Dalam surat itu juga disebutkan telah dilakukan pemotongan langsung dari sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp3.776.266.408, serta pemotongan angsuran jaminan sebesar Rp90.444.000. Namun demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp873.289.592 yang terdiri dari nilai pekerjaan yang belum disetorkan dan denda keterlambatan.

Baca Juga  Ingatkan Sayed Abu Bakar Assegaf Untuk Tidak Terlalu Keras Kritik Abdul Wahid, David Jerry: Defisit Anggaran Hari Ini Hasil Kerja Pj Gubri SF Hariyanto

Dinas PUPRPKPP Riau meminta PT Bersinar Jesstive Mandiri segera menyetorkan sisa kewajiban tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Riau melalui Rekening Bank Riau Kepri Syariah serta menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak sebagai bagian dari penyelesaian temuan.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa BPK RI akan melakukan evaluasi terhadap hasil tindak lanjut pengembalian kerugian negara setelah proses penyetoran diselesaikan.

Salinan surat turut disampaikan kepada Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Inspektorat Daerah Provinsi Riau, BPKAD Provinsi Riau, serta PPK Pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Fakta Persidangan Semakin Menguatkan Gugatan PMH Marjani

Sementara itu, sebagaimana dilansir berbagai media, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Riau adalah Thomas Larfo Dimiera, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Proyek bernilai Rp 42,9 miliar tersebut sempat mengalami polemik akibat pengerjaan yang molor, pemutusan kontrak kontraktor, serta kerusakan payung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Pemprov Riau maupun pihak PT Bersinar Jestive Mandiri mengenai tunggakan pembayaran kewajiban kepada Pemprov Riau itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *