Fuad Bawazier: Prabowo Paling Serius Jalankan Pasal 33 UUD 1945

oleh
WhatsApp Image 2026 08 19 at 11.06.11 1

JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai Presiden Prabowo Subianto merupakan kepala negara yang paling serius berupaya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam.

Penilaian tersebut disampaikan Fuad dalam Diskusi Media Buka Suara yang digelar Mediatrust.id bersama Forum Jurnalis Merdeka (FJM) di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Fuad, upaya pemerintah untuk memperkuat penguasaan negara terhadap sumber daya alam menghadapi berbagai tantangan dan kepentingan yang telah terbentuk dalam pengelolaan sektor tersebut.

“Pengkhianatan terhadap Pasal 33 itu masif di masa Jokowi,” kata Fuad.

   

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Fuad terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam pada pemerintahan sebelumnya.

Soroti Perjalanan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Fuad mengatakan gagasan mengenai penguasaan negara terhadap sumber daya alam telah menjadi bagian dari kebijakan nasional sejak masa awal Republik Indonesia.

Baca Juga  Kerja Sama KLHK-USAID Dimulai Dari Orangutan Taman Nasional Tanjung Puting

Ia menyinggung kebijakan nasionalisasi dan sejumlah regulasi di sektor minyak dan gas sebagai bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam pengelolaan kekayaan alam.

Menurut Fuad, kebijakan tersebut kemudian terus berkembang pada pemerintahan berikutnya. Namun, ia menilai terdapat perubahan arah dalam pengelolaan sumber daya alam pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Tapi, prinsip ini mengalami pelemahan sebesar-besarnya, terutama pada pemerintahan Joko Widodo. Di masa Jokowi, kekuasaan negara atas sumber daya alam semakin berkurang ketika kontrak karya yang telah berakhir justru kembali ditawarkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing,” ujar Fuad.

Pandangan mengenai pelemahan penguasaan negara terhadap sumber daya alam tersebut merupakan analisis dan penilaian Fuad Bawazier.

Nilai Prabowo Berupaya Perkuat Peran Negara

Fuad menilai kebijakan pemerintahan Prabowo berbeda dengan pendekatan yang ia gambarkan terjadi pada periode sebelumnya.

Menurut dia, langkah pemerintah saat ini menunjukkan upaya untuk memperkuat kembali peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan pemahamannya terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga  Wamenlu Apresiasi Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI

“Datanglah Prabowo berupaya mengembalikan pengelolaan SDA sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Tetapi akibatnya datang perlawanan yang sangat keras dari para pengusaha dan oligarki,” katanya.

Fuad tidak merinci pihak atau kelompok tertentu yang dimaksud dalam pernyataannya. Karena itu, pernyataan mengenai adanya perlawanan dari kelompok pengusaha maupun oligarki tersebut merupakan pandangan narasumber dalam diskusi.

Singgung Peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Dalam kesempatan itu, Fuad juga menyinggung keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang, menurutnya, menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan dan sumber daya alam yang bermasalah.

Ia menilai upaya tersebut berhadapan dengan kepentingan pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari penguasaan sumber daya alam.

“Satgas PKH itu menghadapi oligarki yang mencuri dan menakuti masyarakat,” ujar Fuad.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat Fuad dalam forum diskusi. Tuduhan mengenai tindakan melawan hukum oleh pihak tertentu memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan tanpa adanya bukti atau penetapan dari lembaga berwenang.

Baca Juga  Tiba di Jepang, Prabowo Langsung Didoakan Sehat Selalu oleh Anak Diaspora

Minta Perhatian Publik Tidak Terpecah

Fuad kembali menegaskan pandangannya bahwa Prabowo memiliki komitmen kuat untuk menjalankan Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Jadi memang hanya Prabowo yang benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945,” katanya.

Menurut Fuad, perhatian publik perlu tetap diarahkan pada persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola sumber daya alam dan penguasaan kekayaan negara.

Ia juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Febrie Ardiansyah. Namun, penilaian Fuad mengenai tingkat kepentingan perkara tersebut dibandingkan dengan isu tata kelola sumber daya alam merupakan pandangan pribadi narasumber.

“Saya tidak mau fokus saya dan kita semua dialihkan ke yang remeh-temeh. Kasus emas Rp500 miliar itu kecil,” ujar Fuad.

Diskusi tersebut memuat pandangan Fuad Bawazier mengenai arah kebijakan pemerintahan Prabowo, pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, serta tata kelola sumber daya alam. Sejumlah pernyataan yang mengandung kritik terhadap pemerintahan sebelumnya maupun kelompok tertentu merupakan pendapat narasumber dan tidak disajikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *