PEKANBARU — Warga Pekanbaru segera memiliki akses lebih dekat untuk mengurus perizinan dan layanan administrasi pemerintah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan layanan perizinan dan nonperizinan di kantor kecamatan agar masyarakat tidak harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman.
Program tersebut disiapkan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan akan dibuka di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya, dan Tenayan Raya. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru menargetkan layanan serupa dapat menjangkau seluruh 15 kecamatan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pemindahan sebagian akses layanan ke tingkat kecamatan ditujukan untuk memangkas jarak yang harus ditempuh masyarakat ketika mengurus dokumen perizinan.
“Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP juga bisa ada di kecamatan-kecamatan,” kata Agung, Jumat (21/8/2026), seperti diberitakan ISBCenter.com.
Menurut dia, masyarakat nantinya dapat mengurus sejumlah kebutuhan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha melalui layanan yang tersedia di kecamatan.
Kecamatan Jadi Perpanjangan Layanan MPP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmy menjelaskan, unit pelayanan di kecamatan akan difungsikan layaknya cabang dari pusat pelayanan utama.
Konsep tersebut sementara disebut sebagai MPP Mini. Pemko Pekanbaru akan mengevaluasi pelaksanaan di lokasi awal sebelum memperluas layanan ke kecamatan lainnya.
RiauIN.com melaporkan tahap awal perluasan layanan juga diarahkan untuk mengurai pemusatan pelayanan di MPP Jalan Jenderal Sudirman. Setelah empat kecamatan pertama berjalan, pengembangan akan dilanjutkan ke wilayah lain secara bertahap.
Dengan pola tersebut, warga yang tinggal jauh dari pusat kota tidak perlu selalu melakukan perjalanan ke MPP untuk mendapatkan pelayanan yang tersedia di tingkat kecamatan.
Dorong Pelayanan Lebih Cepat
Pemko Pekanbaru sebelumnya juga menargetkan proses perizinan berlangsung lebih cepat. Pada Juni 2026, Agung menyatakan PBG diupayakan dapat selesai dalam hitungan jam, disertai pembenahan layanan perizinan lainnya.
DPMPTSP Pekanbaru saat ini menyediakan beragam layanan perizinan, termasuk perizinan berusaha berbasis risiko dan sejumlah izin untuk tenaga profesional. Masyarakat juga memiliki akses terhadap sistem informasi dan pelacakan proses perizinan secara daring.
Kehadiran layanan di kecamatan menjadi langkah lanjutan untuk mendekatkan akses tersebut kepada masyarakat.
Bagi warga, perubahan ini terutama menyangkut kemudahan akses. Jika sebelumnya pelayanan terpusat di satu lokasi, nantinya sebagian kebutuhan administrasi dan perizinan dapat diakses dari kantor kecamatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
Pemko Pekanbaru menyatakan perluasan layanan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing wilayah dan hasil evaluasi pemanfaatan layanan.(*)





