Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Pikap Lintas Provinsi, 11 Kendaraan Disita

oleh
IMG 5961

BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar sindikat pencurian mobil pikap yang diduga beroperasi lintas provinsi. Polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 11 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai pencurian kendaraan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Baca Juga  Tinjau Banjir di Belakang Untirta, Pj Walikota: Banjir Disini dari Tahun 1998

Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku yang mengambil kendaraan hingga pihak yang diduga menampung atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

Beroperasi Lintas Provinsi

   

Jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Banten. Penelusuran polisi mengarah pada aktivitas pencurian kendaraan yang melibatkan sejumlah wilayah di luar provinsi tersebut.

Sebanyak 11 mobil pikap kemudian diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diperiksa untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan laporan kehilangan yang diterima kepolisian.

Baca Juga  Wali Kota Cilegon Minta PT Chandra Asri Hentikan Operasional Sementara Usai Keluhan Bau Menyengat

Polisi masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan yang disita serta kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Satu Orang Masih Diburu

Dalam pengembangan perkara, kepolisian masih memburu satu orang yang diduga terlibat. Polisi melakukan pengejaran untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan dan peran masing-masing pihak.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Baca Juga  Totok Ingatkan Jajaran Bawaslu Hati-Hati Gunakan Dana Hibah Pada Pemilihan Kepala Daerah

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta melapor kepada kepolisian dan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk membantu proses identifikasi.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *