Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Dapat Perlindungan Pendapatan dan Jaminan Sosial

oleh
IMG 6216

JAKARTA — Pengemudi ojek online (ojol) mendapat landasan perlindungan baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan tersebut mencakup pengaturan tarif, hubungan kemitraan, serta perlindungan sosial bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi yang menggantungkan penghasilan sehari-hari pada layanan transportasi dan pengantaran.

Sebagaimana diberitakan Kupang News, pemerintah bersama DPR RI mengumumkan penerbitan Perpres tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi digital, termasuk transportasi, sistem elektronik, kemitraan usaha, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

   

Kebijakan ini mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, serta pengantaran makanan yang selama ini menjadi sumber pendapatan bagi pengemudi dan mitra kurir.

Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Salah satu perhatian dalam regulasi tersebut adalah pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang melalui keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dengan ketentuan tersebut, porsi tarif yang menjadi bagian pengemudi diharapkan lebih besar dibandingkan skema potongan sebelumnya.

Namun, penerapan pembagian pendapatan tetap harus mengikuti ketentuan masing-masing jenis layanan serta aturan teknis yang berlaku.

Bagi pengemudi, besaran potongan aplikasi menjadi persoalan penting karena berpengaruh terhadap pendapatan yang diterima dari setiap perjalanan.

Selain biaya platform, pengemudi masih menanggung sejumlah pengeluaran operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan komunikasi.

Aturan Tarif Pengiriman Barang dan Makanan Disiapkan

Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan.

Baca Juga  Pertamina UMK Academy 2026 Hadirkan Pelatihan dan Pendampingan Pengembangan Usaha

Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap pengaturan angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kementeriannya akan menyiapkan aturan turunan mengenai pembentukan tarif layanan pengantaran.

Sebagaimana dilaporkan Bisnis.com, Kamis (8/10/2026), aturan tersebut diarahkan untuk memberikan transparansi dalam penentuan tarif oleh perusahaan aplikasi sekaligus mendukung pendapatan yang layak bagi pengemudi.

Ketentuan teknis tersebut penting bagi mitra kurir yang memperoleh penghasilan dari pengiriman paket maupun pesanan makanan.

Perlindungan Sosial Masuk Pengaturan

Selain tarif, Perpres Ojol juga mencakup aspek perlindungan sosial dan kemitraan.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat kepastian kemitraan serta keberlanjutan usaha dalam ekosistem transportasi digital.

Perlindungan sosial menjadi perhatian karena pekerjaan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi memiliki risiko selama menjalankan aktivitas di jalan.

Baca Juga  Fluence Memperluas Kehadirannya di Kawasan Asia-Pasifik, Membuka Kantor Lokal di Taiwan

Meski demikian, rincian mengenai pelaksanaan perlindungan sosial, termasuk mekanisme kepesertaan dan pembiayaannya, tetap perlu mengacu pada aturan pelaksana.

Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Desember

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan Perpres Ojol.

Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi melalui forum bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

ANTARA melaporkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut forum tersebut dibentuk untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi dan penyusunan aturan teknis antarkementerian.

Bagi pengemudi, keberadaan aturan turunan akan menjadi faktor penting untuk memastikan ketentuan mengenai tarif, kemitraan, dan perlindungan sosial dapat diterapkan secara jelas.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kerangka regulasi bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Efektivitas perlindungan tersebut selanjutnya bergantung pada aturan teknis, pengawasan, dan pelaksanaannya di lapangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *