JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mendorong penguatan kemampuan auditor forensik untuk mendeteksi dan menangani kecurangan (fraud) serta korupsi yang semakin kompleks di era digital. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Isma Yatun saat membuka Seminar Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AFFI) 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badan Diklat PKN) BPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan BPK pada 22 Oktober 2026, Isma menyampaikan tiga agenda strategis, yakni memperkuat pencegahan dan pendeteksian kecurangan berbasis teknologi dan analisis data, meningkatkan kapabilitas auditor forensik serta auditor internal, dan mendorong transformasi manajemen yang adaptif serta berintegritas.
“Ketika teknologi berkembang semakin canggih, pendekatan pengawasan dan penegakan integritas juga harus berkembang dengan kecepatan yang sama,” ujar Isma, sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPK.
Menurut Isma, digitalisasi memberikan manfaat berupa efisiensi, percepatan pengambilan keputusan, dan peluang inovasi. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko kecurangan dengan modus yang semakin rumit sehingga membutuhkan metode pemeriksaan yang sesuai dengan karakteristik transaksi dan bukti digital.
Bagi masyarakat, penguatan pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan pengelolaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang efektif dapat membantu mengidentifikasi penyimpangan, menelusuri dampaknya, serta memberikan dasar bagi perbaikan sistem pengendalian.
Isma menjelaskan, auditor forensik tidak hanya berperan mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menelusuri bagaimana kecurangan dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak yang ditimbulkan. Hasil pemeriksaan juga dapat menjadi bahan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Sementara itu, auditor internal berperan mengidentifikasi risiko sejak dini, menguji efektivitas pengendalian, dan memperkuat budaya integritas di dalam organisasi. Isma menilai kedua fungsi tersebut perlu bekerja secara saling melengkapi.
Penguatan kapasitas auditor juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemberitaan resmi pada 21 Oktober 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa integritas harus menjadi dasar pelaksanaan tugas auditor forensik, termasuk dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas.
Setyo menyampaikan hal tersebut dalam seminar nasional yang sama. Ia juga mengajak para anggota asosiasi auditor forensik untuk menjaga soliditas dan menerapkan standar integritas dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.
Sebelumnya, BPK telah menyampaikan langkah penguatan pemeriksaan forensik melalui pengembangan pedoman wawancara investigatif. Dalam publikasi pada 23 Januari 2026, BPK menjelaskan bahwa wawancara investigatif merupakan salah satu metode untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas bukti pemeriksaan.
BPK juga menyoroti pentingnya penanganan bukti elektronik secara cermat karena data digital dapat mengalami perubahan atau penghapusan. Karena itu, proses pengumpulan, pengamanan, analisis, dan pelaporan bukti harus dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isma menegaskan, sinergi antara auditor forensik dan auditor internal diperlukan untuk memperkuat pencegahan, mempercepat deteksi penyimpangan, dan memperbaiki tata kelola organisasi. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan.(*)





