JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengingatkan agar kawasan terdampak kebakaran tidak langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa memperhatikan pemulihan ekosistem dan ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Saadiah dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media pada Rabu (21/10/2026). Dalam laporan Daulat.co berjudul “Saadiah Uluputty Semprot Modus Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla”, ia menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas setelah kebakaran terjadi.
“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah, sebagaimana dikutip Parlementaria, media resmi DPR RI.
Menurut Saadiah, lahan bekas karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari nilai ekonominya. Pemulihan perlu diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan, menjaga keanekaragaman hayati, serta melindungi tata air.
Ia juga meminta pemerintah memeriksa status kawasan dan perizinan sebelum pemanfaatan lahan dilakukan. Apabila alih fungsi terbukti melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan lingkungan, Saadiah mendorong agar pelanggaran tersebut ditindak sesuai hukum.
Perhatian khusus, menurut Saadiah, perlu diberikan pada kawasan gambut. Pengeringan lahan dan perubahan tata air dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran berulang, terutama saat musim kemarau. Karena itu, ia menilai pemulihan hidrologis perlu menjadi bagian dari rehabilitasi lahan pascakarhutla.
Pandangan tersebut sejalan dengan dokumen teknis Pusat Pengembangan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan berjudul Model Pengendalian Karhutla di Lahan Gambut: Pelaksanaan Rehabilitasi Areal Bekas Terbakar. Dokumen itu menjelaskan bahwa penanganan kawasan gambut pascakebakaran perlu mencakup pengelolaan tata air atau pembasahan kembali (rewetting), penanaman kembali dengan jenis yang sesuai kondisi gambut, serta penguatan peran masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Pedoman tersebut mencakup pemulihan fungsi gambut di areal perusahaan maupun lahan masyarakat.
Kedua rujukan itu menunjukkan bahwa rehabilitasi pascakarhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pemulihan kondisi lingkungan dan pengelolaan tata air menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kerusakan lanjutan.
Saadiah menegaskan, pemerintah perlu memastikan kawasan terdampak karhutla tidak kembali menghadapi kerusakan akibat pemanfaatan lahan yang mengabaikan fungsi ekologis maupun aturan yang berlaku. Pengawasan dan penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan bersama upaya pemulihan agar risiko kebakaran berulang dapat ditekan.(*)





