
URBANNEWS.ID – Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan SDA Minerba melayangkan surat terbuka untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Surat terbuka yang diterima urbannews.id, Senin (11/2/2019) itu menyoal dugaan tindak pidana dari aksi borong saham Freeport oleh PT Inalum.

Koalisi terdiri dari DR Marwan Batubara dari IRESS, Ir Budi Santoso IPM CPI MAusIMM dari CIRUSS, Yusri Usman dari CERI, dan Dr Ahmad Redi SH dari KJI. Selain itu ada juga Bisman Bakhtiar SH MH MM dari PUSHEP yang tergabung dalam kolisi itu. Dalam surat itu, Koalisi meminta KPK menyelidiki Tahapan Divestasi PT Freeport Indonesia.
“Merujuk pernyataan Direktur Utama holding tambang PT Inalum Budi Gulnadi Sadikin (BGS) di berbagai media pada Jumat 21 Desember 2018, sesaat setelah berhasil menutup pembayaran 40% PI Rio Tinto adalah sebesar USD 3.5 miliar dan USD 350 juta untuk nilai saham PT Indocopper Investama didalam PTFI (PT Freeport Indonesia), sehingga akhirnya PT Inalum sudah berhasil memiliki mayoritas saham 51,2% di dalam PTFI,” tulis koalisi dalam surat terbuka itu.
Lebih lanjut dibeberkan dalam surat terbuka itu, meski Inalum berhasil mayoritas di PTFI, tetapi posisi Komisaris Utama dan Direktur Utama masih ditempati dan dikuasai oleh Freeport, sehingga biaya yang sudah dan akan dikeluarkan oleh PT Inalum untuk invetasi tambang bawah tanah dan membangun smelter terkesan bisa sia-sia.
Realisasi divestasi itu dilaksanakan atas arahan Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2017 untuk meningkatkan kepemilikan negara di PTFI menjadi 51% dari saat itu sebesar 9,36%.
“Lebih jauh PT Inalum dalam dokumennya menyatakan bahwa pada tahun 1996, Rio Tinto dengan Freeport Mc Moran (FCX) telah menandatangani Participation Agreement atau disebut juga Participating Interest (PI/Hak Partisipasi), yang intinya memberikan hak atas hasil produksi dan kewajiban atas biaya operasi PTFI sebesar 40% sampai akhir tahun 2021, dengan kondisi produksi diatas batas yang sudah disepakati bersama (metal strip), tetapi anehnya dikatakan bahwa sejak tahun 2022 Rio Tinto akan mendapatkan hak dan kewajiban penuh sebesar 40% dari produksi dan biaya operasi, tanpa “metal strip” atau batasan hingga tahun 2041,” beber koalisi.
Koalisi juga menyatakan, semua langkah korporasi yang telah dilakukan PT Inalum dilaksanakan setelah mendapat penugasan dari Kementerian BUMN pada 18 Desember 2017. Padahal KK 1991 baru akan berakhir pada 30 Desember 2021, seharusnya tanpa hak FCX telah menjanjikan saham kepada PT Rio Tinto melampaui batas waktu kontrak adalah merupakan pelanggaran berat terhadap KK 1991.
“Semua itu katanya karena Menteri ESDM IB Sujana pada 29 April 1996 telah menyetujui skema kerjasama operasi antara Rio Tinto dengan FXC ini hanya sampai tahun 2021, bukan sampai tahun 2041,” beber koalisi.
Akan tetapi, lanjut koalisi, PT Inalum pada 18 Febuari 2018 telah menunjuk beberapa konsultan yaitu Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia untuk melakukan due dilingent dari aspek legal, keuangan dan tehnis ternyata tidak pernah menyebut adanya dokumen hasil RUPS PTFI terkait persetujuan PI Rio Tinto (karena PTFI didirikan berbadan hukum di Indonesia harus tunduk pada UU Perseroan Terbatas), dan yang menjadi pertanyaan besar adalah sejak kapan saham Pemerintah 9,36% telah terdilusi menjadi 5,68% didalam struktur saham PTFI? Sehingga PT Inalum terpaksa harus membeli 100% saham PT Indocopper Investama agar bisa mencapai 51,2%.
“Namun berdasarkan banyak fakta-fakta yang ada dan baru terungkap, telah menyisakan beberapa pertanyaan penting terkait keberadaan PI Rio Tinto didalam struktur saham milik Freeport Mc Moran sebanyak 90,64% dan saham milik Pemerintah hanya 9,36% didalam PTFI, karena saham Bakrie didalam PT Indocover Investama 9,36% telah dibeli oleh FCX pada tahun 2002 dari PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hasan,” beber koalisi ini.
Mengacu banyak fakta-fakta, lanjut koalisi dalam surat terbuka itu, baik termasuk dari keterangan Dr. Rizal Ramli sebagai mantan Menko yang pada era Presiden Gus Dur pernah juga bersentuhan dengan PTFI dalam pertemuannya dengan James Mofett pada tahun 2000, James Moffett sebagai CEO FCX katanya mengakui telah menyuap menteri saat itu yang melahirkan Kontrak Karya tahun 1991 menjadi kontrak baru dari seharusnya kontrak tersebut akan berakhir ditahun 2002, ternyata bukan merupakan kontrak perpanjangan dari KK tahun 1967, karena CEO FCX James Moffett pada 14 Desember 1988 telah mengajukan permohonan perpanjangan jauh lebih cepat dari yang seharusnya kepada Menteri Pertambangan Energi Ir Ginanjar Kartasasmita, akan tetapi anehnya yang keluar adalah KK Baru tahun 1991 dengan opsi boleh perpanjangan 2 X 10 tahun. Padahal hasil kesepakatan akhir pada 28 Maret 1989 didapat beberapa kesepakatan penting, diantaranya pemberian saham 20% PTFI kepada pihak nasional, pendirian smelter dan yang terpenting adalah perpanjangan KK, bukan KK baru, akibat KK baru maka terjadi negara telah kehilangan pemasukan 6,75% dari pajak penghasilan dari semestinya 41,75% menjadi hanya 35% sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2001.
“Oleh karena telah terungkap fakta terbaru dan fakta terlengkap dari isi buku Dr. Simon F Sembiring sebagai mantan Dirjen Minerba (2003 sd 2008), dia juga sebagai salah seorang arsitek UU Minerba, disamping itu atas permintaan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan pada awal tahun 2017, Simon Sembiring diangkat sebagai salah satu anggota tim perumus PP nomor 1 tahun 2017 yang telah digunakan sebagai payung hukum perubahan KK PT FI menjadi IUPK,” beber koalisi.
Ketika pada saat acara peluncuran buku “Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan untuk mengungkap Karut Marut Implementasi UU Minerba dan Divestasi Freeport Yang Penuh Jebakan, karya Simon F Sembiring, kata koalisi, terungkap banyak fakta fakta yang agak ngeri ngeri sedap dan tak pernah diketahui oleh publik dan bahkan oleh pejabat ESDM sendiri selama ini.
“Adapun fakta mengejutkan, yaitu terungkap adanya surat rahasia IB Sujana tanggal 29 April 1996 bernomor 1826/05/M.SJ/1996 yang ditujukan kepada James Moffett CEO Freeport Mc Moran dianggap janggal dan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 KK, karena pasal itu menyatakan bahwa Setiap pemberitahuan, permintaan, izin, persetujuan, dan pengumuman lain yg diperlukan dengan ketentuan persetujuan harus dilakukan dengan tertulis dan dikirimkan melalui Direktur Jenderal Pertambangan Umum dengan alamat Jalan Gatot Subroto Kav 49 (sekarang Ditjen Minerba Jalan Supomo Tebet), akan tetapi kenyataannya surat menyurat antara CEO FXC James Moffett dengan Menteri IB Sujana tidak mengikuti ketentuan pasal 28 ayat 2 kontrak karya (KK), dan anehnya surat itupun tidak ditembuskan kepada Dirjen Pertambangan Umum, saat itu masih dijabat oleh Kuntoro Mangkusubroto.
“Adapun penjelasan Simon Sembiring bahwa kode surat diatas “M .SJ” itu yang telah digunakan sebagai kode surat IB Sujana yang ternyata dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal, bukan kode “M. DJP” dari Direktorat Jenderal Pertambangan Umum sebagaimana lazimnya, sehingga Dirjen Pertambangan Umum saat itu dijabat oleh Kuntoro Mangkusubroto sampai akhir jabatannya tidak mengetahui tentang persetujuan PI Rio Tinto terhadap FXC dari surat IB Sujana tertanggal 29 April 1996, sehingga surat itu dari perspektif KK dan aspek administrasi negara sangat dapat diduga “ilegal” karena telah nyata melanggar pasal 28 ayat 2 Kontrak Karya,” beber koalisi.
Selain itu, lanjut koalisi, ternyata isi surat IB Sujana tersebut di ataspun telah dipertegas oleh surat Menteri Keuangan Marie Muhammad tanggal 1 April 1996 dengan nomor S-176 /MK .04/ 1996 yang pada angka ketiga surat tersebut malah memberikan penegasan bahwa imbalan atas investasi Rio Tinto (RTZ) sebesar USD 850 juta bahwa PT FI akan mengalihkan 40% hak kewajibannya kepada anak usaha PT RTZ dalam KK (tidak termasuk hak dan kewajiban yang sudah ada pada tahap eksploitasi pada wilayah KK blok A), sehingga PI Rio Tinto (PT RTZ) hanya diizinkan bekerjasama dengan FCX pada Blok B
sebagai pengembangan dalam KK 1991, semuanya dapat dilihat lampiran data koordinat Blok A dan Blok B, sehingga kedua blok tersebut secara administrasi wilayah pertambangan adalah terpisah.
“Maka dengan demikian, valuasi yang dilakukan oleh konsultan keuangan yang ditunjuk oleh PT Inalum terhadap PI Rio Tinto di blok A, bukan di blok B sesuai persetujuan Menteri IB Sujana dan Marie Muhammad April 1996 diduga “ilegal”, dan karena sudah dibayar oleh PT Inalum pada 21 Desember 2018, maka dapat dikatakan telah terjadi potensi kerugian negara,” beber koalisi.
“Sangatlah aneh dan tak masuk akal kalau kemudian PT Inalum dengan mudahnya membayar nilai Participating Interest Rio Tinto mencapai USD 3.5 miliar, padahal Rio Tinto tidak jelas legal standingnya dalam hubungan investasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT FI sesuai Kontrak Karya. Celakanya, bagaimana mungkin FCX mengijon Participating Interest Rio Tinto sampai tahun tahun 2041, padahal KK 1991 akan berakhir Desember 2021. Sangat ironis!,” beber koalisi.
Hal itu menurut koalisi diperkuat keterangan Simon Sembiring bahwa Partipacing Agreement antara PTFI dengan PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI) baru dilakukan pada 11 Oktober 1996 setelah 6 bulan dari surat IB Sujana dan Marie Muhammad, tetapi tidak pernah disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pertambangan Umum (Minerba) ternyata telah mengalami 7 kali amandemen dan terakhir pada 21 Oktober 2016.
“Telah banyak pihak, termasuk Simon Sembiring, yang memberikan masukan kepada Pemerintah dalam hal ini kepada KESDM dan PT Inalum, mengenai potensi kerugian negara ketika PT Inalum harus membayar Participating Interest Rio Tinto dengan nilai USD 3.5 miliar, namun katanya Dirut PT Inalum Budi Sadikin malah mengabaikannya, dan siap pasang badan,” beber koalisi.
Padahal, lanjut koalisi, kata Simon Sembiring kalaulah Pemerintah atau PT Inalum harusnya berani menyoal legal standing Participating Interest Rio Tinto bahkan sampai dengan ke arbitrase internasional, hanya dengan membayar sekitar USD 10 juta untuk jasa konsultan hukum yang berkualifikasi dunia, sangat besar kemungkinan PT Inalum menghemat miliaran dollar Amerika. Keyakinan dia itu berdasarkan pengalamannya dalam beberapa even menghadapi Freeport Mc Moran dan Newmont Sumbawa.
“Fakta lainnya, berdasarkan temuan audit tujuan tertentu BPK RI pada periode 2015 sampai dengan 2017 ada nilai ekosistem yang dikorbankan atau potensi kerusakan lingkungan atas perhitungan jasa ekosistem oleh IPB dan LAPAN ada potensi nilai kerusakan mencapai USD 13.592.299.294 atau setara Rp 185 triliun (Majalah Tempo 23 Januari 2019 mengulas dalam laporan utama) dan adanya penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin dan hanya dikenakan denda sebesar Rp 460 miliar, akan tetapi pada 31 Januari 2019 Freeport Mc Moran malah menyatakan akan mengkaji dulu nilai denda tersebut,” beber koalisi.
Anehnya, lanjut koalisi, BPK dan Kementerian LHK tidak mampu alias gagal menetapkan kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang sudah nyata, artinya tak mampu menjaga kepentingan nasional demi masa masa depan anak bangsa, karena hanya diselesaikan dengan tahapan road map perbaikan lingkungan, sehingga PT Inalum berpotensi ikut menanggung dosa warisan kerusakan lingkungan sejak tahun 1972 sd 2018 yang sejak 1997 PT Rio Tinto sudah banyak menikmati hasilnya plus ditambah akuisi USD 3,5 miliar adalah sukses mengakali Indonesia, lebih ironis memang.
“Sehingga kami berkesimpulan bahwa pembelian Participating Interest Rio Tinto yang malah diduga bermasalah dengan sangat grasa-grusu oleh PT Inalum dibeli dengan menggunakan sumber pembiayaan dari jual global bond sampai USD 4 miliar akan menjadi beban negara dimasa akan datang,” kata koalisi.
“Mengingat banyak hal yang menunjukkan bahwa divestasi Freeport sarat dengan pelanggaran hukum/UU dan potensi kerugian negara. UU yang potensial dilanggar, antara lain KK ,UU Minerba, UU Kehutanan, UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup No.32/2009, UU BPK, kami sangat mengharapkan atensi khusus KPK untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi kerugian negara lebih besar dengan memerintahkan BPK RI melakukan audit khusus dengan tujuan tertentu atau melakukan audit forensik terhadap proses divestasi saham PTFI oleh PT Inalum,” beber koalisi.
Karena kasus ini bukalah delik aduan, lanjut koalisi, maka tak perlu mereka harus melaporkan secara resmi ke KPK, cukup dengan rilis ini dan mereka siap memberikan data-data terkait apabila KPK membutuhkannya.
“Tak tertutup kemungkinan kami akan segera melaporkan pada Maret 2019 terhadap dugaan praktek curang yang dilakukan CEO FCX dalam divestasi dan pelanggaran lainnya selama beroperasi menambang terhadap KK PTFI ke Komisi FCPA (Foreign Corruption Practise Act) di Amerika,” tambah koalisi.(hen/rls)
