URBANNEWS.ID – Langkah KPK menelusiri dugaan tindak pidana korporasi PT Borneo Lumbung Energi and Metal serta anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhuf, menuai apresiasi pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (24/2/2019) bahkan menyatakan, KPK juga mestinya tidak mengenyampingkan potensi kerugian negara akibat hutang PT AKT ke PT Pertamina yang mencapai Rp 600 miliar.

“Kalau KPK serius menjerat PT Borneo Lumbung Energi pidana korupsi korporasi, seharusnya KPK mengembangkan dugaan korupsi antara PT Borneo Lumbung Energi melalui anak usahanya PT Asmin Koalindo Tuhuf dengan PT Pertamina Niaga, ada potensi kerugian Pertamina sekitar Rp 600 miliar,” ungkap Yusri Usman.
Dilansir eksplorasi.id pada 19 September 2018 lalu, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM), diketahui memiliki utang kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), hingga mencapai lebih dari Rp 451,66 miliar.
Jumlah utang itu merupakan besaran yang diakui oleh PT AKT dalam rapat verifikasi di Pengadilan Niaga. Besaran itu merupakan konversi lebih dari USD 33,59 juta atau minus lebih dari Rp 15,16 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Eksplorasi.id, utang PT AKT ke Patra Niaga bermula pada 10 Februari 2009, saat ditekennya perjanjian jual beli BBM jenis solar alias high speed diesel (HSD).
Sesuai perjanjian, berdasarkan purchase order, disepakati harga jual HSD Patra Niaga ke PT AKT dengan harga publikasi Pertamina dikurangi potongan harga empat persen dari MOPS (Mean Oil Platts Singapore).
Adapun besaran volume diperkirakan 1.500 kiloliter (kl) per bulan yang berlaku efektif satu tahun. Sesuai pasal 7 cara pembayaran, diatur pola pembayaran kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM, atau dengan menggunakan L/C (letter of credit) atau SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
Dokumen yang diperoleh Eksplorasi.id menunjukkan, terjadi addendum (perubahan) perjanjian pada 9 Februari 2010, yakni perubahan terhadap jangka waktu diperpanjang satu tahun dan volume pengiriman perkiraan menjadi 6.000 kl per bulan.
Lalu, terjadi lagi addendum II perjanjian pada 1 Juni 2011. Isinya, perubahan jangka waktu perjanjian menjadi berlaku efektif terhitung 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013.
Terjadi pula perubahan harga potongan menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 kl per bulan.
Tindak pidana korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dengan pidana korporasi.
Hal ini menyusul ditetapkannya Samin Tan, pemilik perusahaan tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKPZB) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Nanti dipelajari dulu (pidana korporasi) ya, sabar,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (23/2).
Penetapan tersangka Samin Tan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Ia diduga memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni Saragih terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk milik Samin Tan.
PT AKT merupakan perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Barito, Kalimantan Tengah. Persoalan terminasi kontrak ini pernah diselesaikan lewat pengadilan.
Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut.
Lembaga antikorupsi tak mau gegabah dalam mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus ini.
Namun, dipastikan Saut, pihaknya akan terus mencermati setiap perkembangan dari kasus suap tersebut. Termasuk jika ditemukan bukti terkait kepentingan atau aliran uang perusahaan dalam sengkarut dugaan suap.
“Ya saya kan harus baca perkembangannya dulu,” kata Saut.(law-justice.co)
