Polri Sebaiknya Segera Selidiki Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Oleh ST Burhanuddin

oleh
Yusri Usman jawapos com
Yusri Usman. foto/jawapos.com

JAKARTA, URBANNEWS.ID – Mabes Polri seyogyanya segera melakukan penyelidikan atas beredarnya informasi secara luas di berbagai media terkait ST Burhanudin yang menjabat sebagai Jaksa Agung, diduga telah memasukan keterangan tidak benar alias palsu ke dalam akta otentik KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada data kelurahan di lingkungan tempat tinggal Mia Amiati.

“Penyelidikan Polri itu dinanti publik. Pasalnya, ST Burhanuddin saat ini menjabat Jaksa Agung dan merepresentasikan jajaran kejaksaan negeri seluruh Indonesia. Masyarakat mengharapkan Jaksa Agung yang merupakan orang nomor satu di institusi penegak hukum itu bisa memberikan keteladanan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (5/11/2021) di Jakarta.

   

Menurut Yusri, tentunya polisi sangat tau bahwa pemalsuan atau menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagai mana diatur dalam pasal 264 dan 266 KUHP bukanlah delik aduan.

Baca Juga  CERI: Judi Online Terkait dengan Sindikat Narkoba, Tambang Ilegal dan Perdagangan Organ Manusia

“Jadi tanpa ada yang mengadukan atau tanpa ada yang melaporkan, Polri sudah seharusnya segera melakukan penyelidikan dan jika tidak menemukan unsur pidananya segera mengumumkan hasilnya guna kejelasan atas informasi yang beredar beberapa hari ini di berbagai media seperti dalam media Detik.com, CNN Indonesia dan InfoIndonesia serta Netralnews,” ungkap Yusri.

Penyelidikan tersebut, ulas Yusri, tentu menjadi penting mengingat lembaga kejaksaan itu adalah salah satu lembaga negara penegak hukum yang utama di negara ini, juga demi menghindari fitnah yang dapat merusak citra dan nama baik institusi Kejaksaan Agung maupun nama baik ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung dan Mia Amiati sebagai Direktur PPS Jamintel Kejagung serta seluruh warga kejaksaan satu dan lain mengingat asas dalam dalam Pasal 2 ayat (3) UU 16/2004 yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terbagi-bagi atau een en ondeelbaar.

Baca Juga  Tambang Ilegal Marak, CERI: Buah Konyolnya UU Minerba yang Baru

“Maka karena dan demi citra kesatuan tak terbagi atay een en ondeelbaarheid itu lah Polri harus bergerak cepat, mengingat Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan terkesan bergeming dihujani berita tak sedap itu,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, berita tentang dugaan pemalsuan atau menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik itu, awalnya diungkap oleh media Netralnews pada 26 Oktober 2021 dan Infoindonesia pada 29 Oktober 2021. Belakangan berita itu diviralkan oleh berbagai media lainnya.

“Diberitakan bahwa nama ST Burhanuddin tercantum dalam kartu keluarga Mia Amiati sebagai suami, berdasarkan keterangan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pajaten Barat, Pasar Minggu. Dra Mia Amiati Iskandar berdomisili di RT 010 tersebut,” kata Yusri.

Baca Juga  Nama Anthony Salim dan Aburizal Bakrie Terendus di Balik Keputusan Bahlil Kembali Izinkan Tambang PT Linge Mineral Resources, CERI: Presiden Harus Beri Teguran Keras Karena Mengancam Ketentraman Rakyat Aceh

Menurut pemberitaan tersebut, lanjut Yusri, menurut Agus, Ketua RT 010, Mia sudah lama tinggal di situ. Bahkan Mia sudah tinggal di sana sejak Agus belum menjadi Ketua RT 010. Warga RT itu pun menurut Agus mengenal Mia sebelumnya sebagai Jaksa Tinggi Riau.

“Kemudian, Agus mengatakan sebelum menjadi Jaksa Agung, pihaknya tidak mengetahui persisnya pekerjaan ST Burhanuddin, sebab yang tertulis di dalam KTP, ST Burhanuddin diketahui sebagai karyawan atau pengusaha,” kata Yusri.

Diceritakan Yusri lagi, dalam berita itu Agus mengakui, ia pernah bertemu dengan ST Burhanuddin. Pertemuan itu berlangsung singkat. Mereka bertemu ketika sedang ada pemetaan Google Maps dilingkungan tempat tinggal Mia Amiati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *