Masih Perlukah Pancasila dan UUD 1945 Dipertahankan?

oleh
ED0D1424 CB0A 4748 ABD8 837D13BB94BA
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. foto/net

MENGIKUTI pembacaan Putusan MK terkait Uji Formil UU No 11/2020, dapat disimpulkan bahwa MK saat ini ‘gamang’ dalam memberikan putusan. Mungkin takut ditendang oligarki atau jangan-jangan sudah diskenariokan seperti itu!

Dasar pertimbangan nyasih mantap, menunjukkan bahwa tata cara pembentukan UU Omnibuslaw ini cacat formal, tidak sesuai tata cara pembentukan UU yang susah ditetapkan dengan UU No 12 Tahun 2011, tidak memiliki naskah akademik karena hanya jiplak dan sebagainya. Sebagai contoh misal sub cluster Sektor Ketenagalistrikan yaitu hanya menjiplak UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghidupkan lagi pasal-pasal yang sudah dibatalkan MK sebelumnya! 

Tetapi begitu menetapkan putusan, berlakunya baru dua tahun yang akan datang, yaitu bila dua tahun mendatang tidak ada perbaikan maka UU No 11 Tahu  2020 tentang Cipta Kerja batal permanen!

Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh Menko Ekuin Hartarto, yang mengatakan bahwa UU Omnibuslaw berarti masih berlaku. Dan baru batal secara permanen bila setelah dua tahun tidak ada perbaikan sesuai putusan MK. 

   
Baca Juga  Pertemuan G20 Sukses dan Membanggakan?

Yang lebih parah lagi ada empat Hakim MK yang memiliki desenting opinion atau pendapat berbeda, yang intinya menekankan bahwa hukum itu harus menyesuaikan arus zaman yang ada. Mungkin ekstrimnya kalau yang lagi digemari cara-cara komunis maka hukum harus berkiblat ke komunis. Begitu juga kalau yang laku adalah cara-cara kapitalis, hukum harus berkiblat ke kapitalis! Artinya MK makin bergesture liberal!

Pengalaman lapangan yang lain

Teringat ketika penulis diundang ITB sekitar pertengahan 2008 sebagai salah satu pembicara Seminar Sehari dengan tena “Ketahanan Energi Nasional” bersama pembicara lain Dirut PLN Fahmi Mochtar, Ketua Harian DEN Eddie Widdiono, dan Dirjen LPE-ESDM.

Saat itu moderator, sekaligus mungkin sebagai pembicara utama mantan Rektor ITB Prof. Sujana Saphei mencecar penulis dengan statement, “Mas Daryoko anda ini dari dulu kok ngotot PLN tidak boleh diprivatisasi dan listrik diliberalkan? Kenapa? Anda harus tahu Pemerintah pusing sudah tidak punya uang!” Dan saya jawab, “Begini Prof, Daryoko ini kan cuma rakyat, pasti tunduk apapun maunya Pemerintahn! Tapi tolong Pemerintah dan DPR ini juga harus konsisten! Kalau maunya pragmatis, main gampangan, liberal, main jual aset negara, maka lambang Garuda itu (kutunjuk lambang Garuda Panca Sila yang gantung di Aula Timur ITB) diganti saja dengan burung ‘emprit’!”. Gaduh seluruh ruang gara-gara statement diatas!

Baca Juga  MK Batalkan Keseluruhan Undang Undang Cipta Kerja, Uji Formil yang Diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Dikabulkan

Artinya para punggawa Negara ini sepertinya tidak bisa lagi memikul amanah para Founding Father kita, dan main gampangan, main jual aset negara, main serahkan Sumber Daya Alam ini ke Asing! Dasar Negara dan Konstitusi pun di injak-injak.

Dalam sebuah webinar, moderator bertanya, bagaimana caranya agar Panca Sila dan Konstitusi tidak diinjak-injak lagi oleh para Pen Peng dan Oligarkhi?

Penulis jawab, ya Panca Sila dan UUD 1945 nya saja yang dibubarkan! Setelah bubarkan tidak ada lagi yang diinjak-injak? 

Dan persis apa yang dikatakan oleh Dahlan Iskan di depan Sidang MK 2010, “Sebagai Dirut PLN ,untuk menjalankan PLN saya tidak perlu Undang Undang!” Dan setelah itu Dahlan Iskan menjual aset PLN diseluruh Indonesia berupa jaringan ritail, yaitu jaringan yang mengakses  langsung ke konsumen dalam bentuk Token dan Curah atau bulk atau Whole sale market ke Tommy Winata, Taipan 9 Naga, dan ke Perusahaan yang bersangkutan. Dan tidak lama kemudian malah promosi menjadi Menteri BUMN dan makin leluasa jualin aset PLN!

Baca Juga  Indikasi Gunakan EPC System, Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Terancam Mangkrak

Jadi, pertanyaannya, mengapa Panca Sila dan UUD 1945 tidak dibubarkan saja? Mengikuti saran salah seorang Hakim MK yang menyarankan mengikuti hukum Liberal? Dimana biarkan rakyat adu kekuatan siapa kuat dia yang menang? Yang kaya semakin kaya dan yang melarat semakin melarat?****

Magelang, 26 November 2021

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.