Indikasi Gunakan EPC System, Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Terancam Mangkrak

oleh
Kereta Cepat Jakarta Bandung perkim id
Kereta Cepat Jakarta Bandung. foto/perkim.id

MEMBACA Majalah Tempo Edisi tanggal 8-14 November 2021 halaman 8, berjudul “Terjerembab Kereta Cepat” yang semula direncanakan akan memakan biaya USD 6,07 miliar atau Rp 87,6 triliun akhirnya membengkak menjadi USD 8 miliar, itu pun akhirnya dibiayai dengan APBN.

Sedangkan schedule proyek yang aslinya Januari 2016 hingga akhir 2019, akhirnya molor ke akhir 2022, serta beberapa catatan Tempo terkait carut marutnya proyek KA tercebut, dimana 1. Perencanaan tidak akurat dari awal; 2. Terjadinya perubahan trace/lintasan; 3. Akurasi data perencanaan dan assumsi pembiayaan yang amburadul; dan 4. Pengabaian tuntutan DPR yang minta agar Perencanaan di audit dahulu oleh BPK.

Itulah list permasalahan proyek yang muncul di Laporan Majalah Tempo edisi di atas.Maka menurut pengamatan Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST ), itu semua karena pelaksanaan proyek dilakukan melalui Engineering, Procurement, Construction (EPC) System.

Baca Juga  Revisi Permenkes 19/2021, Solusi Terbaik

EPC System yaitu suatu proyek yang seluruh paket baik Feasibility Study, pra design, Amdal, detail engineering design (DED), Procurement maupun pelaksanaan fisiknya, semuanya dilakukan dalam satu paket dengan menunjuk satu Main Contractor yaitu Konsursium KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) yang di dalamnya ada Kontraktor KA China dan PT KAI serta BUMN Wijaya Karya, PTP dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.